BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Dua orang warga binaan di Lapas Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara yakni IG (35) dan DC (27), terancam hukuman Penjara seumur hidup. Lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 40 gram.
Ancaman sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, didampingi Kalapas Argamakmur, Luhur Prambudi dan Kasat Narkoba Iptu Bayu. Dalam press release di depan ruang Sat Narkoba Polres setempat, Selasa (16/06/2020).
“Ancaman penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 5 tahun atau maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar,” papar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, kedua tersangka ini merupakan narapidana narkotika. Awal terungkapnya penyelundupan dan kepemilikan sabu tersebut, saat pegawai sipir Lapas mencurigai sebuah termos air panas yang dikirim oleh seseorang yang ditujukan kepada tersangka IG.
Dari kecurigaan tersebut petugas kemudian langsung membongkar termos dan ditemukan sabu sebanyak 4 paket dengan total berat 40 gram di bagian bawa termos.
“Pemilik sabu yaitu tersangka IG, sedangkan perantara yang melakukan pemesanan yakni tersangka DC. Barang dipesan dari Kota Bengkulu oleh DC, dan diantar oleh kurir dengan menggunakan wadah termos yang dimodifikasi,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Untuk tempat memesan barang, dan yang menjadi pengantar barang, berdasarkan inisial dan data sudah kami dapatkan. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dari yang bersangkutan,” ujar Kapolres.
Selain itu, pihaknya melalui Sat Narkoba berkolaborasi dengan pihak Lapas Argamakmur akan melanjutkan penyelidikan apakah ada keterlibatan warga binaan lain di dalam Lapas.
“Akan kita dalami lagi apakah ada keterlibatan warga binaan yang lain terhadap sabu ini,” tandas Kapolres. [nov]