BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Mobil Dinas Bupati Bengkulu Utara merk Land Rover pengadaan tahun 2011 masuk ke dalam daftar kendaraan yang menunggak pajak.
Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Bengkulu Utara yang diketuai Febri Yurdiman melakukan hearing bersama dengan Kepala Bagian Umum Setdakab Bengkulu Utara, Selasa (03/03/2020).
Dalam hearing, anggota Komisi I menindaklanjuti dengan adanya pemberitaan bahwa kendaraan dinas di Bengkulu Utara baik roda 2 maupun roda 4 menunggak pajak sebesar 762 juta rupiah.
Febri mempertanyakan sebab menunggaknya pajak kendaraan dinas yang harus dibayar setiap tahunnya. Serta anggaran untuk pembayaran pajak pun telah dianggarkan setiap tahunnya.
“Coba bapak jelaskan, mengapa kendis di Bengkulu Utara sampai menunggak sekian banyak ini,” tanya Febri dalam hearing.
Kabag Umum Rimiwang Muksin menjelaskan, pihaknya hanya memiliki dan mengurusi soal pajak kendaraan dinas yang berada di Setdakab.
“Kalau di Instansi atau OPD bukan wewenang kami pak, itu bisa ditanya dengan masing-masing OPD,” terang Kabag.
Lanjutnya menyampaikan, untuk kendaraan di Setdakab hanya berjumlah 45 unit. Terdiri dari roda 2 dan roda 4, dari semua kendaraan dinas tersebut pihak Setdakab telah melunasi pajak kendaraan.
“Semuanya sudah lunas bulan Februari ini,” ujarnya.
Pernyataan Kabag Umum tidak disertai bukti.
Namun sayangnya pernyataan Kabag Umum tidak disertai bukti, bahwa pajak kendaraan yang menunggak tersebut telah dibayar.
Lebih jauh dikatakan Kabag Umum ada satu kendaraan yang belum bayar pajak yakni, mobil Bupati Bengkulu Utara merk Land Rover. Ia beralasan menunggaknya pajak lantaran keterbatasan anggaran, dan akan dibayar di tahun 2020 ini.
“Mobil bupati nunggak pajak setahun, tahun 2019 lalu belum dibayar. Tahun 2019 anggarannya terbatas, jadi rencananya akan dibayar 2020 ini,” ujarnya.
Menanggapi penjelasan Kabag Umum tersebut, Febri meminta agar pihak eksekutif segera melunasi pajak kendaraan tersebut, terutama mobil BD 1 Bengkulu Utara.
“Namun untuk Setdakab kami apresiasi karena Setdakab sudah taat pajak, meskipun ada 1 mobil yaitu mobil bupati ternyata nunggak pajak 1 tahun,” katanya.
Disamping itu, terkait dengan adanya tunggakan pajak yang berada di OPD, pihaknya akan segera mengklarifikasi terhadap OPD yang berada di dalam naungan Komisi 1.
“Aneh kalau OPD beralasan kurang anggaran, kami tahu isi anggaran di OPD. Ada cantuman untuk pembayaran pajak kendis, tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan,” tandasnya. [nov]