SITUBONDO – Lembaga Pengawas (LPK) Jatim meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polres Situbondo terkait dugaan persoalan legalitas material dalam pembangunan sebuah villa di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
Laporan tersebut disampaikan LPK Jatim sebagai bentuk permintaan agar dugaan terkait asal-usul dan legalitas material yang digunakan dalam pembangunan dapat ditelusuri serta diverifikasi oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Investigasi LPK Jatim, Bang Don, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Menurutnya, kejelasan status laporan diperlukan agar pelapor mengetahui sejauh mana proses penanganan telah dilakukan.
«“Yang kami harapkan adalah kejelasan dan transparansi. Kalau memang tidak ditemukan unsur pelanggaran, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami berharap diproses sesuai aturan,” ujar Bang Don.»
LPK Jatim menilai pemeriksaan terhadap asal-usul material dan dokumen pendukung diperlukan apabila informasi tersebut memang menjadi bagian dari laporan. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks tersebut, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa material yang digunakan dalam pembangunan villa tersebut merupakan material ilegal atau bahwa telah terjadi tindak pidana. Status tersebut masih memerlukan pembuktian dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pihak pemilik atau pengelola villa juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai material yang digunakan, termasuk asal-usul, dokumen pendukung, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan.
Sementara itu, Polres Situbondo diharapkan dapat memberikan informasi mengenai status laporan dan langkah penanganan yang telah dilakukan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian serta klarifikasi dari pihak pemilik atau pengelola villa.
LPK Jatim menyatakan akan memantau perkembangan laporan tersebut. Publik pun diharapkan menunggu hasil verifikasi resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi mengenai laporan dan permintaan klarifikasi dari LPK Jatim, bukan penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.









