Laporan : Alkausar
PALEMBANG JejakDaerah.id— Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kualitas udara di Sumatera Selatan kembali mendapat sorotan. Kali ini, suara kritis datang dari Rohman, kader HMI sekaligus Koordinator Aksi Aliansi Kader HMI Komisariat, yang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan asap yang berdampak terhadap masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Rohman dalam aksi penyampaian aspirasi pada Selasa (6/10/2026). Dalam aksi tersebut, Rohman bertemu dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi, untuk menyampaikan sikap dan tuntutan terkait penanganan karhutla serta kualitas udara di Sumatera Selatan.
Dalam pertemuan itu, Rohman menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Menurutnya, pemerintah harus hadir melalui tindakan nyata, terukur, terpadu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami tidak meminta pemerintah sekadar memberikan janji. Kami menuntut tindakan nyata. Ketika masyarakat sudah menghirup asap, ketika aktivitas pendidikan dan kesehatan masyarakat terganggu, maka pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab,” tegas Rohman.
Tujuh Tuntutan Aliansi Kader HMI
Melalui aksi tersebut, Aliansi Kader HMI Komisariat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pertama, menanggulangi karhutla secara serius. Aliansi mendesak Gubernur Sumatera Selatan melakukan penanganan karhutla secara cepat, serius, terukur, dan terpadu hingga kualitas udara kembali berada pada kategori baik atau sehat berdasarkan standar kualitas udara serta informasi dari lembaga yang berwenang.
Kedua, membuka transparansi anggaran karhutla. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diminta membuka informasi mengenai penggunaan anggaran Banpres Karhutla sebesar Rp100 miliar, meliputi alokasi, realisasi, penggunaan, hingga capaian anggaran agar dapat diketahui masyarakat secara terbuka.
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap stakeholder terkait. Aliansi meminta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan karhutla dievaluasi. Apabila berdasarkan evaluasi ditemukan adanya kelalaian, ketidakmampuan, atau kegagalan dalam menjalankan tugas, mereka meminta pertanggungjawaban dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, menyediakan posko kesehatan. Pemerintah diminta menghadirkan posko kesehatan dan layanan kesehatan darurat di wilayah terdampak, termasuk pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, masker, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Kelima, memprioritaskan pencegahan karhutla. Aliansi meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pencegahan karhutla dalam APBD Tahun Anggaran 2027, dengan fokus pada pencegahan, deteksi dini, restorasi lahan, serta penguatan kapasitas masyarakat.
Keenam, melindungi dunia pendidikan. Pemerintah diminta menjamin perlindungan kesehatan bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah terdampak karhutla.
Apabila kondisi udara berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan, pemerintah diminta mengambil langkah perlindungan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan metode pembelajaran alternatif dengan tetap menjamin hak pendidikan peserta didik.
Ketujuh, memberikan batas waktu dan pertanggungjawaban. Aliansi menyatakan akan mengambil langkah-langkah konstitusional lanjutan apabila tuntutan tidak diakomodasi dan tidak disertai langkah konkret dari pemerintah.
7 × 24 Jam Bukan Sekadar Angka
Rohman juga menekankan bahwa batas waktu yang disampaikan dalam aksi bukan sekadar bentuk tekanan, melainkan ukuran untuk melihat keseriusan pemerintah dalam merespons persoalan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat.
Apabila melalui evaluasi dan proses pertanggungjawaban ditemukan adanya kegagalan dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab penanganan karhutla, Aliansi Kader HMI Komisariat meminta pejabat yang bertanggung jawab memberikan pertanggungjawaban secara terbuka dan, apabila diperlukan sesuai hasil evaluasi, mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.
“7 × 24 jam bukan sekadar angka. Ini batas waktu untuk membuktikan keseriusan pemerintah,” tegas Rohman.
Bagi Rohman dan Aliansi Kader HMI Komisariat, persoalan karhutla bukan hanya mengenai asap yang memenuhi udara. Di baliknya terdapat persoalan kesehatan masyarakat, keberlangsungan pendidikan, perlindungan kelompok rentan, lingkungan, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan udara yang layak dan aman.
“Karhutla bukan sekadar asap. Kesehatan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah,” demikian penegasan Aliansi Kader HMI Komisariat.









