SITUBONDO – Penanganan dugaan penyimpangan dana kegiatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan. Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jatim, Bang Don, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dugaan perkara itu sebelumnya telah dilaporkan kepada KPK dan berkaitan dengan kegiatan Wasbang yang disebut melibatkan kelompok masyarakat di Situbondo serta sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Jawa Timur. Dalam pemberitaan ANTARA, nilai dana yang dipersoalkan dalam salah satu laporan disebut sekitar Rp1,26 miliar.
Bang Don mengatakan, perhatian LPK Jatim bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta KPK memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara dana Wasbang tahun 2023. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status proses hukumnya,” kata Bang Don.
Menurut dia, kejelasan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai kelanjutan laporan yang telah menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap perkara tersebut bukan tanpa dasar. Pada April 2025, penyidik KPK dilaporkan telah meminta keterangan sejumlah pihak di Situbondo dan membawa dokumen serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan laporan dugaan korupsi kegiatan Wasbang.
Dalam laporan sebelumnya, terdapat pihak yang menduga kegiatan Wasbang tersebut tidak dilaksanakan sesuai peruntukan. Namun, pihak yang disebut dalam laporan juga telah menyampaikan bantahan. Anggota DPRD Jawa Timur berinisial ZY, misalnya, menyatakan bahwa kegiatan yang dipersoalkan bukan kegiatan fiktif dan menurut keterangannya telah dilaksanakan serta didokumentasikan sesuai aturan.
Karena adanya perbedaan keterangan tersebut, Bang Don menilai seluruh informasi perlu diuji melalui proses hukum yang objektif.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Kalau memang ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai status dan dasar penghentian atau kelanjutan perkaranya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan semestinya mencakup seluruh rangkaian penggunaan anggaran, mulai dari mekanisme penganggaran, pengajuan proposal, pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, pihak yang menerima dan menggunakan dana, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Menurut Bang Don, transparansi mengenai status penanganan perkara diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus ini. Kami hanya meminta kepastian hukum dan transparansi sesuai koridor hukum,” katanya.
LPK Jatim, lanjutnya, akan tetap memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar lembaga penegak hukum menangani setiap laporan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
“Pada akhirnya, kami serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang penting prosesnya jelas, profesional, dan tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan di masyarakat,” pungkas Bang Don.









