Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menyatakan 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman usai rapat pleno tertutup, Minggu (22/09/24).
“Hari ini KPU Kabupaten Empat Lawang telah selesai melakukan rapat pleno penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang yang beberapa waktu tahapannya telah dimulai dari mulai pendaftaran hingga sampai dengan hari ini adalah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, insya allah besok akan kita lanjutkan dengan pengundian nomor dan seterusnya sampai tahapan masa kampanye,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari hasil pleno tersebut hanya ada 1 dari 2 bakal pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
“Hasil pleno tadi memutuskan bahwa untuk pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang 2024 diikuti 1 pasangan calon atas nama Bapak Joncik Muhammad dan Bapak Arifai,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua KPU Empat Lawang menjelaskan penyebab bakal pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Yang bersangkutan dikategorikan sudah 2 periode menjabat sebagai bupati di Kabupaten Empat Lawang, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun pasal 14 huruf F,” jelasnya.
“Untuk sejauh ini sampai dengan penetapan kita saat ini Kabupaten Empat Lawang pada pemilihan serentak 2024 ini diikuti 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” sambungnya.
Selain itu saat ditanyakan mengenai adanya perdebatan di kalangan masyarakat mengenai cara penghitungan masa jabatan Budi Antoni Aljufri pada masa jabatan Bupati 2013-2018, Ketua KPU Empat Lawang menyebut Budi Antoni sudah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama 2 periode.
“KPU berpedoman pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4 bahwa ketika seorang kepala daerah yang statusnya terdakwa itu diberhentikan sementara kemudian ketika sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya dinyatakan diberhentikan tetap sehingga sesuai dengan hal itu berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016 inkrahnya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Pak HBA adalah tanggal 3 Mei 2016,” ujarnya.
“Sehingga kalau kita hitung hanya sampai di tanggal inkrah keputusan pengadilan Pak HBA itu maka keputusannya sudah 2 tahu 8 bulan dan 7 hari. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi karena setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan 1 periode masa jabatan, sehingga kami menyimpulkan bahwa status Pak HBA itu adalah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang,” imbuhnya.