Kepahiang, JejakDaerah.ID – Kepala Desa Cinta Mandi Baru, Redo Mardo, resmi melaporkan pemilik alat berat yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayahnya. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, pada Senin (24/02/2025).
Pelaporan ini berawal dari keluhan warga yang resah akibat aktivitas satu unit excavator yang telah beroperasi selama beberapa hari di Desa Cinta Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Warga mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak dan terkelupas akibat pergerakan alat berat tersebut.
“Kami merasa dirugikan dengan keberadaan excavator ini. Jalan desa yang sebelumnya masih layak kini rusak parah. Sebagai kepala desa, saya bertanggung jawab atas kepentingan warga, sehingga saya memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” ujar Redo Mardo saat ditemui di Polres Kepahiang.
Menurutnya, excavator tersebut tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini semakin memicu keresahan masyarakat yang bergantung pada akses jalan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
“Negara kita adalah negara hukum, biarlah pihak kepolisian yang menyelesaikan permasalahan ini. Kami percaya penuh dengan Polres Kepahiang untuk menindaklanjuti laporan ini secara adil,” tegas Redo Mardo.
Warga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi alat berat yang beroperasi sembarangan dan merugikan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan dan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. (*/drl)