DPC PKB MUARA ENIM

Diklat MahasMapala Berujung Duka, SOP Keselamatan dan Pengawasan Kampus Jadi Sorotan

Kabiro Situbondo
A-AA+A++

Di balik kepergian Alinakil Fuad, rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Dari keluhan fisik, penanganan di posko, hingga proses evakuasi yang disebut berlangsung lebih dari satu jam.

SITUBONDO — Kematian Alinakil Fuad, mahasiswa Universitas Bakti PGRI Situbondo yang mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Mahasiswa Pecinta Alam (MahasMapala) di kawasan hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan secara terbuka.

Bukan semata mengenai bagaimana seorang mahasiswa kehilangan nyawanya ketika mengikuti kegiatan pendidikan lapangan, melainkan juga mengenai rangkaian penanganan sejak korban pertama kali mengeluhkan kondisi kesehatannya, keputusan melanjutkan perjalanan, pertolongan di posko, hingga proses evakuasi menuju fasilitas kesehatan.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah sejauh mana tanggung jawab panitia, pembina organisasi, dan institusi pendidikan dalam memastikan keselamatan peserta kegiatan.

Di tengah duka keluarga, publik membutuhkan lebih dari sekadar potongan kronologi. Diperlukan penjelasan yang utuh, berbasis fakta, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menelusuri rangkaian peristiwa tersebut, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Mukhsin Al Fajar, mendatangi kediaman Suri, ayah korban, di wilayah Kecamatan Mangaran.

Dari penelusuran awal dan keterangan keluarga, diperoleh sejumlah informasi yang menggambarkan kondisi korban sebelum akhirnya dievakuasi.

Keluhan Sakit Muncul Sebelum Korban Dievakuasi

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Masruroh, sebelum kejadian, Ali sempat mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tidak sehat. Korban disebut merasa kedinginan, mengalami kelelahan, dan meminta waktu untuk beristirahat.

Setelah beristirahat, kondisi Ali sempat dirasakan membaik. Ia kemudian kembali melanjutkan perjalanan bersama peserta lainnya.

Namun, kondisi tersebut diduga tidak bertahan lama. Dalam perjalanan berikutnya, Ali kembali mengeluhkan kelelahan dan disebut sudah tidak mampu melanjutkan perjalanan.

Panitia kemudian mengambil keputusan untuk mengevakuasi korban menuju tenda atau posko yang berada di tengah kawasan hutan. Sementara itu, peserta lainnya disebut tetap melanjutkan perjalanan dan kegiatan.

Keterangan keluarga juga menyebut korban mengalami panas dan kram.

Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: ketika seorang peserta telah menunjukkan gejala gangguan kesehatan dan tidak mampu melanjutkan perjalanan, apakah telah dilakukan pemeriksaan kondisi secara memadai sebelum kegiatan diteruskan?

Belum diperoleh keterangan mengenai siapa petugas yang melakukan pemeriksaan, bagaimana kondisi vital korban saat itu, maupun pertimbangan medis yang mendasari keputusan penanganan berikutnya.

Penanganan di Posko dan Evakuasi yang Disebut Menempuh 40 Kilometer

Setelah dibawa ke posko, Ali disebut mendapatkan penanganan. Namun, hingga penelusuran awal dilakukan, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai bentuk pertolongan yang diberikan.

Beberapa hal mendasar masih membutuhkan klarifikasi, antara lain siapa yang menangani korban, apakah tersedia perlengkapan pertolongan pertama, apakah terdapat tenaga kesehatan, serta berapa lama korban berada di posko sebelum dievakuasi menuju fasilitas kesehatan.

Baca juga:
Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Dibekuk di Bali

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak panitia kepada narasumber, perjalanan evakuasi tersebut disebut membutuhkan waktu lebih dari satu jam dengan jarak yang diperkirakan mencapai sekitar 40 kilometer.

Apabila informasi tersebut benar, aspek transportasi dan kesiapan evakuasi darurat menjadi bagian penting yang harus dijelaskan.

Apakah sepeda motor merupakan sarana yang tersedia dalam kondisi darurat? Apakah kondisi korban telah dinilai sebelum dipindahkan? Apakah terdapat alternatif transportasi medis yang memungkinkan?

Pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah proses evakuasi telah mempertimbangkan kondisi korban dan risiko perjalanan.

Namun, tanpa catatan medis, keterangan petugas, serta kronologi resmi, belum dapat disimpulkan apakah metode evakuasi tersebut telah sesuai atau tidak dengan standar penanganan medis.

Kabar Kematian Diterima Sekitar Pukul 23.00 WIB

Rangkaian informasi mengenai meninggalnya Ali juga menyisakan persoalan terkait kepastian waktu.

Menurut keterangan yang dihimpun, informasi kematian korban diterima sekitar pukul 23.00 WIB.

Kabar tersebut bermula dari komunikasi pihak Puskesmas dengan suami seorang dosen. Dalam komunikasi itu, pihak Puskesmas menyampaikan informasi mengenai seorang mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Setelah menerima kabar tersebut, dilakukan penelusuran untuk memastikan identitas korban, termasuk mencari tahu program studi tempat Ali menempuh pendidikan.

Setelah program studi diketahui, informasi kemudian diteruskan kepada ketua program studi (kaprodi) untuk memastikan identitas mahasiswa yang dimaksud.

Penelusuran berlanjut hingga menemukan informasi mengenai tempat tinggal Ali di wilayah Kecamatan Mangaran.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Masruroh, jenazah Ali kemudian diantarkan ke rumah oleh tiga orang yang disebut berasal dari pihak panitia.

Akan tetapi, terdapat sejumlah waktu penting yang belum terkonfirmasi, yakni kapan korban tiba di fasilitas kesehatan, kapan pemeriksaan medis dilakukan, dan kapan dokter secara resmi menyatakan korban meninggal dunia.

Perlu ditegaskan, pukul 23.00 WIB merupakan waktu diterimanya informasi oleh narasumber, bukan otomatis waktu terjadinya kematian.

Kepastian kronologi waktu menjadi penting untuk merekonstruksi keseluruhan peristiwa secara objektif.

Rektor Universitas Bakti PGRI: “Insyaallah Senin Kami Infokan Kembali”

Penelusuran tidak berhenti pada keterangan keluarga. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Rektor Universitas Bakti PGRI Situbondo.

Sejumlah pertanyaan mendasar diajukan kepada pihak universitas, terutama mengenai status penyelenggaraan Diklat MahasMapala.

Di antaranya, apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin atau persetujuan resmi dari universitas, siapa penanggung jawab kegiatan, bagaimana mekanisme pengawasan, serta sejauh mana keterlibatan institusi pendidikan dalam memastikan keselamatan mahasiswa.

Baca juga:
Rengginang Situbondo Tembus Nasional Berkat BRI Kupedes

Pihak universitas juga dimintai penjelasan mengenai proposal kegiatan, jadwal pelaksanaan, standar keselamatan peserta, kesiapan pertolongan pertama, dan langkah evaluasi setelah meninggalnya salah satu mahasiswa.

Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, rektor memberikan jawaban singkat.

“Insyaallah Senin kami infokan kembali,” demikian jawaban yang diterima.

Pernyataan tersebut menjadi ruang bagi universitas untuk menyampaikan penjelasan secara menyeluruh.

Publik tentu berharap klarifikasi yang dijanjikan tidak hanya menjelaskan kronologi, tetapi juga membuka informasi mengenai sistem pengawasan dan standar keselamatan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.

Sebab, ketika kegiatan dilaksanakan dalam lingkungan institusi pendidikan, kejelasan mengenai tanggung jawab penyelenggara dan mekanisme pengawasan menjadi hal yang patut diketahui.

Pembina MahasMapala Belum Memberikan Klarifikasi

Konfirmasi juga dilayangkan kepada pembina MahasMapala melalui pesan WhatsApp.

Pertanyaan yang diajukan meliputi pengetahuan dan persetujuan pembina terhadap pelaksanaan Diklat, keterlibatan dalam pengawasan, penanggung jawab teknis keselamatan, kesiapan SOP, fasilitas P3K, tenaga medis, hingga prosedur evakuasi darurat.

Pembina juga dimintai keterangan mengenai kapan pertama kali menerima informasi kondisi korban dan apakah telah dilakukan evaluasi bersama pengurus organisasi maupun pihak universitas.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban dari pembina MahasMapala.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi agar informasi mengenai peran pembina dan mekanisme pengawasan kegiatan dapat disampaikan secara berimbang.

Kapolsek Mangaran Mengaku Belum Mengetahui Peristiwa

Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Mangaran terkait meninggalnya mahasiswa yang berasal dari wilayah Kecamatan Mangaran tersebut.

Saat dimintai keterangan, Kapolsek menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya warga Mangaran yang meninggal dunia ketika mengikuti Diklat MahasMapala.

Kepolisian juga dimintai penjelasan mengenai apakah telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan lokasi, meminta keterangan panitia dan saksi, serta mendalami rangkaian kejadian.

Selain itu, redaksi berupaya memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya proses penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian dan ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kapolsek Banyuputih belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penanganan peristiwa tersebut.

Belum adanya informasi mengenai langkah kepolisian bukan berarti dapat disimpulkan tidak ada penanganan. Kepastian mengenai hal tersebut tetap perlu diperoleh langsung dari pihak berwenang.

Ketika SOP Diuji di Lapangan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kegiatan pendidikan dan latihan di kawasan hutan memiliki risiko yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Medan berat, perubahan cuaca, kelelahan fisik, keterbatasan akses transportasi, serta kondisi kesehatan peserta merupakan faktor yang semestinya diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

Karena itu, peristiwa meninggalnya Ali perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kegiatan lapangan.

Baca juga:
Bunga Mekar di Gerbang Daerah, Akankah Harapan Juga Mekar di Muara Enim?

Setidaknya, terdapat sejumlah hal yang membutuhkan jawaban konkret:

  1. Apakah Diklat MahasMapala telah memperoleh izin atau persetujuan resmi dari universitas?
  2. Siapa penanggung jawab utama kegiatan dan pengendali teknis di lapangan?
  3. Apakah peserta menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kegiatan dimulai?
  4. Apakah tersedia tenaga medis, perlengkapan P3K, dan sarana komunikasi darurat?
  5. Mengapa korban yang sebelumnya mengeluhkan kondisi tubuhnya sempat kembali melanjutkan perjalanan?
  6. Apa bentuk pertolongan yang diberikan ketika korban berada di posko?
  7. Siapa yang memutuskan penggunaan sepeda motor sebagai sarana evakuasi?
  8. Mengapa perjalanan evakuasi disebut mencapai sekitar 40 kilometer dan membutuhkan waktu lebih dari satu jam?
  9. Kapan korban tiba di fasilitas kesehatan dan kapan dinyatakan meninggal dunia?
  10. Apakah universitas telah melakukan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan Diklat tersebut?

Seluruh pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap panitia, pembina, maupun pihak universitas.

Namun, ketika sebuah kegiatan berujung pada hilangnya nyawa mahasiswa, setiap tahapan penyelenggaraan patut dievaluasi secara objektif.

SOP keselamatan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, formalitas proposal, atau persyaratan sebelum kegiatan dimulai.

Nilai sebuah prosedur keselamatan justru terlihat ketika keadaan darurat terjadi: seberapa cepat respons diberikan, bagaimana keputusan diambil, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pertolongan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Keluarga Berduka, Publik Menunggu Jawaban

Kematian Alinakil Fuad bukan sekadar peristiwa yang selesai ketika jenazah diantarkan ke rumah keluarga.

Masih ada rangkaian peristiwa yang perlu dijelaskan agar keluarga memperoleh kepastian dan publik mendapatkan gambaran yang utuh.

Panitia MahasMapala, pembina organisasi, Universitas Bakti PGRI Situbondo, fasilitas kesehatan, serta kepolisian diharapkan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Redaksi menegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kematian dan ada atau tidaknya unsur kelalaian belum dapat disimpulkan.

Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan: keselamatan mahasiswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pendidikan lapangan.

Sebab, ketika seorang mahasiswa berangkat mengikuti pendidikan dan latihan, yang harus dipastikan bukan hanya kegiatan berjalan sesuai agenda, tetapi juga setiap peserta memiliki perlindungan keselamatan yang memadai hingga kembali ke rumah.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan keluarga, informasi narasumber, dan konfirmasi awal kepada sejumlah pihak. Informasi mengenai jarak serta waktu evakuasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan adanya kelalaian maupun hubungan sebab-akibat antara penanganan dan kematian korban. Hak jawab dan klarifikasi dari panitia MahasMapala, pembina, Universitas Bakti PGRI Situbondo, fasilitas kesehatan, serta kepolisian tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.

idt-size-120600