PALI, Jejakdaerah.id – Kasus dugaan penipuan investasi bisnis pom bensin mini (Pertamini) senilai Rp100 juta yang dilaporkan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
JP melalui kuasa hukumnya, Devi Harianto, SH, akhirnya angkat bicara. Pihaknya membantah jika persoalan kerja sama investasi dengan Syamsul Arif tersebut serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Sebaliknya, JP mengklaim kerja sama investasi itu masih terikat perjanjian kontrak hingga 2028. Selain itu, pihaknya menyebut telah menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan rumah yang ditaksir bernilai Rp500 juta.
Devi menegaskan, kliennya menghormati laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kami juga berharap semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Devi Harianto di Talang Ubi.

Menurut Devi, hubungan kerja sama investasi antara JP dan Syamsul Arif pada dasarnya masih berlangsung. Hal itu mengacu pada perjanjian tertulis yang telah ditandatangani kedua belah pihak dengan masa kontrak selama dua tahun dan baru berakhir pada 2028.
“Perlu dipahami bahwa hubungan kerja sama ini masih terikat kontrak yang berlaku hingga tahun 2028. Karena itu, menurut kami, terlalu dini apabila klien kami langsung dinyatakan melakukan wanprestasi, apalagi dituduh melakukan penipuan,” jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam klarifikasi tersebut adalah jaminan aset yang diklaim telah diberikan JP kepada investor.
Devi mengungkapkan, dalam perjanjian investasi itu, kliennya menjaminkan sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berlokasi di pinggir jalan menuju Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.(red)









