DPC PKB MUARA ENIM

Papan Informasi Tak Terlihat, Transparansi Dipertanyakan: LBH GKS BASRA dan AMAKI Adukan Pembangunan MI Miftahul Ulum ke DPRD

Kabiro Situbondo
Lbh
LBH GKS BASRA dan AMAKI mengadu, publik menunggu kejelasan yang bermutu.
A-AA+A++

SITUBONDO — Pembangunan gedung pendidikan semestinya tidak hanya berbicara tentang semen, besi, dan beton. Ada satu unsur yang tak kalah penting: keterbukaan. Sebab, ketika informasi dasar proyek belum terpampang, publik wajar bertanya—apa yang sedang dibangun, dari mana dananya, serta siapa yang bertanggung jawab?

Persoalan itulah yang mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS BASRA bersama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Situbondo (AMAKI) mengajukan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Situbondo.

Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor 004/10/LBH-GKS-BASRA/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, terkait pembangunan MI Miftahul Ulum di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Alih-alih buru-buru menunjuk siapa yang salah, kedua lembaga meminta forum klarifikasi untuk mengurai persoalan yang dinilai belum mendapatkan kejelasan, mulai dari sumber pendanaan hingga pelaksanaan teknis pembangunan.

Papan Informasi Belum Terlihat, Publik Diminta Menebak?

Dalam dokumen pengaduan, LBH GKS BASRA dan AMAKI menyebut pemantauan awal dilakukan sekitar 22 September 2026. Berdasarkan catatan dan dokumentasi yang mereka himpun, papan informasi kegiatan belum terlihat saat peninjauan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai nama program, sumber dana, nilai anggaran, identitas penerima bantuan, pelaksana pekerjaan, dan jangka waktu pembangunan.

Ironisnya, bangunan bisa terus dikerjakan, tetapi informasi mengenai pekerjaannya justru menjadi bahan pertanyaan. Publik tentu tidak seharusnya dipaksa bermain tebak-tebakan hanya untuk mengetahui bagaimana sebuah proyek pendidikan dibiayai dan dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, sumber pendanaan pembangunan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang dihimpun pengadu. Dugaan keterkaitannya dengan bantuan atau hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.

Karena itu, pertanyaan mengenai asal-usul anggaran perlu dijawab dengan bukti administratif, bukan asumsi. Jika dananya berasal dari yayasan, dokumennya perlu diperjelas. Jika berasal dari bantuan pemerintah, dasar penetapan dan mekanisme pertanggungjawabannya juga perlu diterangkan.

Baca juga:
Unjuk Rasa Besar di Situbondo, Warga Desak Stockpile Ditutup

Dugaan Arahan Tak Memasang Papan Informasi Perlu Diklarifikasi

Lbh
Uang pembangunan harus jelas, pelaksanaannya pun wajib transparan.

Pengaduan itu turut memuat informasi yang disebut berasal dari seseorang berinisial NY, yang diperkenalkan sebagai pengurus yayasan. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya arahan agar papan informasi kegiatan tidak dipasang.

Nama Ir. Yoyok Mulyadi, yang dalam surat disebut sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga dikaitkan dengan informasi mengenai program pembangunan tersebut.

Namun, kedua lembaga pengadu mengakui bahwa informasi itu masih membutuhkan konfirmasi langsung, pemeriksaan konteks pernyataan, dan pencocokan dengan dokumen terkait.

Dengan demikian, penyebutan nama bukanlah bukti keterlibatan, apalagi bukti pelanggaran. Tidak tepat pula menarik kesimpulan bahwa seseorang memberikan instruksi tertentu sebelum keterangan dan bukti pendukung diperiksa.

Dalam perkara ini, yang diperlukan bukan adu dugaan, melainkan keberanian membuka fakta. Jika informasi yang beredar keliru, klarifikasi dapat meluruskannya. Jika terdapat ketidaksesuaian, dokumen dan pemeriksaan yang berwenang harus menjadi dasar tindak lanjut.

Bukan Cuma Beton, Keselamatan Juga Bukan Hiasan

Sorotan pengadu tidak berhenti pada transparansi anggaran. LBH GKS BASRA dan AMAKI juga meminta penjelasan mengenai mutu pekerjaan, pengawasan teknis, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Aspek yang diminta untuk diperiksa meliputi pengamanan area pembangunan, rambu peringatan, perlengkapan keselamatan pekerja, pembatasan akses ke lokasi berbahaya, serta perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai penanggung jawab pekerjaan, keberadaan pengawas atau konsultan apabila ditunjuk, kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pemeriksaan mutu dan laporan kemajuan pekerjaan.

Kekhawatiran tersebut relevan karena pembangunan berada di lingkungan pendidikan, tempat keselamatan anak-anak tidak boleh diperlakukan sebagai urusan sambilan.

Baca juga:
Soroti CV Mahameru, LPK Jatim Pertanyakan Dugaan Pekerjaan APBD Sebelum Kontrak

Bangunan yang tampak berdiri belum otomatis menjawab pertanyaan tentang mutu, pengawasan, dan keselamatannya. Namun, untuk menyatakan adanya pelanggaran teknis atau K3, tetap diperlukan pemeriksaan lapangan, dokumen pekerjaan, dan pencocokan dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD Diminta Memfasilitasi Klarifikasi, Bukan Sekadar Menjadi Alamat Surat

Lbh
Jangan biarkan pertanyaan publik berhenti di atas kertas.

Melalui pengaduan tersebut, LBH GKS BASRA dan AMAKI meminta DPRD Kabupaten Situbondo memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Mereka mengusulkan kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, kepala madrasah, bendahara, pimpinan yayasan, panitia pembangunan, pelaksana pekerjaan, serta pengawas atau konsultan jika ada.

Apabila dokumen nantinya membuktikan bahwa pembangunan bersumber dari bantuan atau hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengadu juga meminta instansi provinsi yang menangani program tersebut dilibatkan.

Dokumen yang diminta untuk diperlihatkan atau diakses melalui mekanisme yang sah antara lain penetapan penerima bantuan, proposal, perjanjian hibah atau dokumen bantuan, RAB, spesifikasi teknis, dokumen penyaluran dana, laporan kemajuan, dan laporan pertanggungjawaban.

Kedua lembaga juga meminta hasil audiensi dituangkan dalam catatan atau berita acara agar penjelasan dan tindak lanjutnya dapat ditelusuri.

Kini, yang dinanti bukan sekadar jadwal pertemuan, melainkan jawaban konkret atas pertanyaan yang diajukan. DPRD diminta memfasilitasi proses klarifikasi sesuai kewenangannya, sedangkan pemeriksaan dan penindakan—jika diperlukan—harus dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Kritik Boleh Tajam, Kesimpulan Harus Tetap Berbasis Bukti

LBH GKS BASRA dan AMAKI menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan pernyataan bahwa tindak pidana telah terjadi. Mereka juga menyatakan tidak bermaksud menghambat pembangunan atau merugikan lembaga pendidikan.

Tujuan yang disampaikan adalah memperoleh kejelasan mengenai sumber dana, tanggung jawab pelaksanaan, mutu pekerjaan, keselamatan, serta mekanisme pertanggungjawaban pembangunan MI Miftahul Ulum.

Baca juga:
TRANSPARANSI MASIH DI MANA? YAYASAN RA/MI POKAAN DITANTANG BUKA KEJELASAN ANGGARAN

Sikap tersebut penting. Sebab, kritik terhadap pengelolaan kegiatan publik harus tetap membedakan antara pertanyaan yang belum terjawab, dugaan yang perlu diuji, dan pelanggaran yang telah dibuktikan.

Meski begitu, keterbukaan tidak semestinya dipandang sebagai beban. Justru penjelasan yang lengkap dapat melindungi pihak-pihak yang bekerja sesuai aturan sekaligus membantu meluruskan informasi yang tidak benar.

Lbh
DPRD kini dituju, publik menunggu apa yang akan dijawab.

Papan informasi mungkin terlihat seperti perkara kecil, tetapi pertanyaan mengenai anggaran dan pertanggungjawaban bukan perkara sepele. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat membantu menjernihkan persoalan.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, fakta itulah yang harus menjadi dasar perbaikan dan tindak lanjut—bukan rumor, bukan tekanan, dan bukan vonis sebelum pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat hasil audiensi maupun jawaban resmi DPRD Kabupaten Situbondo. Konfirmasi dari pengelola MI Miftahul Ulum, pihak yayasan, serta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima. Informasi mengenai dugaan arahan, sumber pendanaan, dan persoalan teknis masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama atau jabatan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

idt-size-120600