DPC PKB MUARA ENIM

Proyek RA/MI Miftahul Ulum Pokaan Disorot Lima Aktivis LSM, Fajar Sentil Proyek “Sakti”: Pekerja Mengaku Tak Tahu Penanggung Jawab!

Kabiro Situbondo
Pembangunan
Bangunan boleh dikerjakan, tanggung jawab jangan disamarkan! Tiga LSM menyoroti pembangunan RA/MI Miftahul Ulum Pokaan, Situbondo.
A-AA+A++

SITUBONDO — Ada yang sedang membangun, ada yang sedang bekerja, tetapi ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab, justru muncul jawaban yang membuat tanda tanya semakin panjang. Itulah persoalan yang disorot sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam proyek lantai dua RA/MI Miftahul Ulum, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Lima aktivis dari tiga lembaga turun langsung ke lokasi, yakni Fajar, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, serta Wahyu, Karsono, dan Jasuli dari LSM Teropong, bersama Misyono dari LPK Jatim. Kedatangan mereka untuk memantau pelaksanaan pekerjaan sekaligus mencari kejelasan mengenai sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat penjelasan.

Namun, menurut Fajar, upaya memperoleh informasi dasar di lokasi justru menemui jalan buntu. Sejumlah orang yang ditemuinya mengaku sebagai pekerja, tetapi disebut tidak mengetahui siapa pihak yang bisa dihubungi maupun siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Situasi inilah yang membuat Fajar melontarkan sindiran tajam dengan menyebutnya sebagai proyek “sakti”.

Istilah itu bukan tanpa alasan. Menurut Fajar, proyek yang secara fisik tengah dikerjakan semestinya memiliki informasi pelaksanaan yang jelas dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketika pertanyaan mendasar tak memperoleh jawaban di lapangan, publik pun wajar meminta penjelasan.

“Kalau pekerja yang ada di lokasi mengaku tidak tahu siapa penanggung jawabnya, lalu masyarakat harus bertanya kepada siapa? Ini yang perlu dijelaskan,” demikian inti kritik Fajar berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi.

Bagi para aktivis, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya papan informasi. Lebih jauh, mereka mempertanyakan keterbukaan pelaksanaan proyek, sistem pengawasan, penerapan keselamatan kerja, dan kepastian mutu konstruksi.

Revitalisasi
Pekerja mengaku tak tahu siapa penanggung jawab proyek. Transparansi Pembangunan RA/MI Pokaan kini menjadi tanda tanya.

Papan Proyek Tak Terlihat, Siapa yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

Ketiadaan papan informasi proyek yang terlihat saat pemantauan menjadi salah satu sorotan utama. Informasi mengenai identitas pelaksana, sumber pendanaan, nilai pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan penting untuk membantu masyarakat mengetahui kegiatan yang sedang berlangsung.

Baca juga:
Nasim Khan: Monopoli Gula Rafinasi Ancam Masa Depan Petani Tebu

Tanpa informasi yang mudah diakses, warga dan pihak yang melakukan kontrol sosial akan kesulitan menelusuri pihak yang harus dimintai keterangan. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban pemasangan papan informasi tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan program dan dokumen pekerjaan yang berlaku.

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai struktur pelaksanaan proyek. Siapa pelaksana resminya? Siapa pengawas teknisnya? Siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan ketika muncul persoalan di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan menunjuk orang yang sedang bekerja. Identitas dan kewenangan pihak terkait perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta klarifikasi dari instansi yang bertanggung jawab.

Revitalisasi
Lima aktivis turun ke lokasi! Proyek Pembangunan RA/MI Miftahul Ulum Pokaan menuai sorotan, publik menanti penjelasan.

Inisial J, Z, dan R Muncul dalam Keterangan Sumber

Di tengah persoalan tersebut, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi mengenai tiga inisial yang dikaitkan dengan proyek, yakni J, Z, dan R.

Menurut sumber itu, J disebut sebagai pihak yang memegang proyek, Z diduga mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, sedangkan R disebut sebagai pihak yang mengerjakan proyek. Sumber tersebut juga menduga bahwa posisi J hanya sebatas nama yang digunakan, sementara kendali pekerjaan berada pada Z.

Informasi ini menambah daftar pertanyaan yang perlu dijawab. Namun, keterangan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum didukung dokumen yang memastikan peran masing-masing pihak.

Karena itu, dugaan mengenai penggunaan nama pihak lain maupun pembagian kendali proyek tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan, pemeriksaan kontrak, serta penelusuran dokumen pelaksanaan diperlukan untuk menguji kebenarannya.

Jika informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta, pihak yang disebutkan juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan, temuan itu perlu diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.

Baca juga:
Tim Macan Baluran Tangkap Dua Pelaku Curat di Banyuwangi dan Bali
Revitalisasi
Proyek “Sakti” di Pokaan? Pembangunan RA/MI Miftahul Ulum disorot tiga LSM, penanggung jawab dipertanyakan.

Empat Sorotan yang Tak Bisa Dijawab dengan Sekadar Diam

Selain persoalan transparansi, Fajar menyampaikan empat aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

1. Papan informasi proyek tidak terlihat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan kemudahan masyarakat menelusuri identitas pelaksana. Pihak terkait perlu menjelaskan status papan informasi serta dokumen dasar pelaksanaan pekerjaan.

2. Penerapan K3 dipertanyakan.

Pekerjaan di lantai dua dan proses pengecoran memiliki risiko keselamatan yang tidak boleh disepelekan. Penerapan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, dan prosedur keselamatan perlu diperiksa sesuai risiko pekerjaan. Penilaian lebih lanjut dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

3. Pengawas disebut tidak berada di lokasi saat pengecoran.

Menurut keterangan Fajar, pengawas tidak terlihat ketika pengecoran berlangsung. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian mutu, pencatatan pekerjaan, dan pihak yang memastikan proses konstruksi berjalan sesuai rencana. Pelaksana dan pengawas perlu memberikan penjelasan, termasuk mengenai mekanisme pengawasan yang benar-benar diterapkan.

4. Pembesian diduga tidak sesuai spesifikasi.

Ini merupakan persoalan teknis yang tidak cukup diselesaikan dengan saling membantah. Diameter dan jarak tulangan, konfigurasi pembesian, serta pemasangannya harus diperiksa berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang disetujui. Dugaan ketidaksesuaian baru dapat dinilai secara objektif setelah pemeriksaan oleh tenaga teknis yang kompeten.

Keempat persoalan itu membutuhkan jawaban dan verifikasi. Sebab, mutu konstruksi tidak bisa dinilai hanya dari bangunan yang terlihat berdiri, tetapi juga dari kesesuaian proses pengerjaan dengan perencanaan dan persyaratan teknis.

Revitalisasi
Papan informasi tak terlihat, pengawas pengecoran dipertanyakan, pembesian disorot. Siapa yang bertanggung jawab?

Proyek Pendidikan Bukan Ruang Gelap Informasi

Pembangunan madrasah bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan agar peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman dan layak. Karena itu, transparansi, pengawasan, keselamatan pekerja, dan mutu konstruksi semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan.

Baca juga:
Nelayan Situbondo Hilang Saat Melaut Ditemukan Meninggal di Pantai Asta

Pihak pelaksana, pengawas teknis, pengelola RA/MI Miftahul Ulum, serta instansi penanggung jawab program perlu memberikan penjelasan mengenai temuan awal tersebut. Masyarakat perlu mengetahui siapa yang menjalankan pekerjaan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana dugaan persoalan teknis akan ditindaklanjuti.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi lanjutan diperlukan untuk memastikan identitas pelaksana, menguji informasi mengenai inisial J, Z, dan R, serta memperoleh penjelasan mengenai papan informasi, K3, pengawasan pengecoran, dan pembesian.

Sorotan para aktivis tersebut bukan pengganti pemeriksaan teknis maupun penilaian oleh pihak berwenang. Namun, temuan awal itu layak menjadi pintu masuk untuk meminta transparansi dan memastikan seluruh pertanyaan dijawab berdasarkan bukti.

Sebab, proyek boleh berjalan, pengecoran boleh berlangsung, dan pekerja boleh sibuk menyelesaikan tugasnya. Namun, ketika publik bertanya siapa yang bertanggung jawab, jawaban semestinya tidak ikut menghilang.

Bangunan pendidikan membutuhkan fondasi yang kuat. Begitu pula pertanggungjawabannya: harus jelas, dapat ditelusuri, dan bisa diuji.

idt-size-120600