Pemohon Mutimah dan Sutrik Menanti Kepastian, Perangkat Desa Berinisial SS Belum Memberikan Tanggapan atas Konfirmasi Media
SITUBONDO — Kepastian pelayanan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan. Dua sertifikat yang diajukan Mutimah dan Sutrik pada 2025 disebut belum diterima hingga 2026. Di sisi lain, menurut informasi yang diterima, pengajuan PTSL tahun 2026 disebut telah terbit.
Persoalan ini mencuat setelah Mr Josh menyampaikan informasi kepada awak media mengenai pengaduan seorang perempuan bernama Yuni, yang disebut sebagai anak dan keponakan pihak pemohon. Dalam pengaduan tersebut, dua sertifikat yang diajukan melalui program PTSL tahun 2025 dikabarkan belum diterima, meskipun terdapat pembayaran sebesar Rp300.000 kepada seorang perangkat desa berinisial SS.
Informasi tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait status kedua berkas, peruntukan pembayaran, serta tahapan administrasi yang telah ditempuh. Hingga kini, alasan belum diterimanya kedua sertifikat itu masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Pengajuan 2025 Belum Tuntas, Pemohon Membutuhkan Kepastian
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, Mutimah dan Sutrik mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL pada 2025. Dalam proses pengurusan tersebut, disebutkan terdapat pembayaran sebesar Rp300.000 kepada perangkat desa berinisial SS.
Namun, hingga 2026, kedua sertifikat itu dikabarkan belum diterima oleh pihak pemohon.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan permohonan dan kendala yang mungkin terjadi selama proses administrasi. Apakah berkas masih diproses, terdapat dokumen yang belum lengkap, atau ada persoalan lain yang menghambat penyelesaian? Hal-hal tersebut perlu dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Bagi pemohon, kejelasan status berkas menjadi hal mendasar. Mereka perlu mengetahui sampai di mana proses pengurusan berlangsung, apa kendalanya, serta langkah yang harus ditempuh agar memperoleh kepastian atas permohonan yang telah diajukan.
Belum diterimanya sertifikat tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat keterlambatan, penjelasan yang transparan diperlukan agar pemohon tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pengajuan 2026 Disebut Terbit, Bagaimana Status Berkas Tahun Sebelumnya?
Perhatian juga tertuju pada informasi bahwa pengajuan PTSL tahun 2026 disebut telah terbit, sementara dua sertifikat yang diajukan pada 2025 belum diterima.
Perbedaan waktu tersebut menjadi pertanyaan yang patut diklarifikasi. Meski demikian, setiap bidang tanah dapat memiliki tahapan pemeriksaan, kelengkapan dokumen, dan kondisi administrasi yang berbeda. Karena itu, perbandingan tahun pengajuan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya ketidakwajaran dalam proses penerbitan.
Yang diperlukan ialah penjelasan mengenai status spesifik berkas milik Mutimah dan Sutrik. Apakah kedua permohonan telah tercatat dan diproses sesuai prosedur? Apakah sertifikatnya belum diterbitkan atau sebenarnya telah selesai tetapi belum diserahkan? Ataukah masih terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi?
Klarifikasi dari pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo penting untuk menjawab pertanyaan tersebut secara objektif.
Pembayaran Rp300 Ribu Perlu Kejelasan Peruntukan
Selain status sertifikat, informasi mengenai pembayaran Rp300.000 kepada perangkat desa berinisial SS juga perlu ditelusuri.
Hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah pembayaran tersebut benar dilakukan, untuk keperluan apa uang diserahkan, siapa penerimanya, serta apakah terdapat rincian dan bukti pembayaran.
Penjelasan mengenai dasar penarikan biaya juga penting. Jika pembayaran berkaitan dengan kegiatan persiapan atau pelaksanaan PTSL, perlu diketahui komponen biaya, dasar yang digunakan, dan pihak yang berwenang menerimanya.
Tanpa verifikasi bukti serta klarifikasi dari pihak yang disebut, pembayaran tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pungutan liar ataupun pelanggaran lainnya.
Transparansi dalam persoalan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap pembayaran dan tahapan pelayanan memiliki penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media Telah Meminta Klarifikasi kepada Perangkat Desa SS
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memperoleh penjelasan langsung, awak media telah menghubungi perangkat desa berinisial SS melalui WhatsApp.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, media menanyakan kebenaran penerimaan uang Rp300.000, peruntukan pembayaran, status dua berkas PTSL tahun 2025, alasan sertifikat belum diterima, serta informasi mengenai pengajuan PTSL tahun 2026 yang disebut telah terbit.
Media juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut dan perkiraan waktu penyelesaian kedua sertifikat tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, SS belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Kondisi tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik. Belum adanya balasan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun bukti adanya pelanggaran. Media tetap membuka ruang bagi SS untuk menyampaikan penjelasan, termasuk apabila terdapat informasi atau dokumen yang dapat memperjelas persoalan ini.
Kantor Pertanahan Diharapkan Memastikan Status Berkas
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo perlu dimintai konfirmasi mengenai status kedua permohonan tersebut. Penjelasan diperlukan untuk memastikan apakah berkas telah masuk dalam proses administrasi pertanahan, apakah sertifikat telah diterbitkan, dan apakah terdapat kendala yang belum terselesaikan.
Pemerintah Desa Kayu Putih juga diharapkan memberikan informasi mengenai peran perangkat desa dalam proses pengajuan PTSL, mekanisme penarikan biaya apabila ada, serta perkembangan permohonan yang diajukan pada 2025.
Keterangan dari pihak-pihak terkait akan membantu membedakan persoalan administratif, keterlambatan penyerahan dokumen, dan kemungkinan masalah lain yang perlu ditindaklanjuti.
Kepastian Pelayanan Menjadi Hak yang Patut Diperjuangkan
Program PTSL diselenggarakan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, informasi mengenai tahapan pengurusan, persyaratan, biaya, dan status permohonan harus dapat dijelaskan secara terang kepada masyarakat.
Kasus dua sertifikat yang diajukan pada 2025 tetapi disebut belum diterima hingga 2026 perlu mendapatkan kejelasan, terlebih ketika muncul informasi bahwa pengajuan pada tahun berikutnya telah terbit.
Pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban bukan sekadar mengapa sertifikat belum diterima, melainkan bagaimana status resmi kedua berkas, apa kendala yang dihadapi, dan kapan pemohon dapat memperoleh kepastian.
Media akan terus mengedepankan verifikasi fakta serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif, hak pemohon atas informasi tetap diperhatikan, dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan yang mendahului bukti.









