SITUBONDO — Harapan keluarga untuk melihat Abd Rasyid kembali pulih setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akhirnya pupus. Warga RT 02/RW 04, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, tersebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama sekitar tiga hari empat malam di rumah sakit rujukan Surabaya.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Mangaran pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kepergian Abd Rasyid tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai kronologi kecelakaan, tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, serta kepastian penanganan hukumnya.
Bagi Yaya, istri korban yang turut berada di lokasi kejadian, peristiwa tersebut menjadi pengalaman pahit yang sulit dilupakan. Perjalanan yang semula bertujuan menjenguk anak mereka di Pondok Pesantren Walisongo justru berakhir dengan kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarga.
Berawal dari Perjalanan Menjenguk Anak di Pesantren
Berdasarkan penuturan Yaya, sebelum kecelakaan terjadi, dirinya bersama Abd Rasyid mengendarai sepeda motor setelah menjenguk anak mereka di Pondok Pesantren Walisongo.
Keduanya kemudian melakukan perjalanan dari arah selatan menuju Tanjung Glugur. Namun, ketika melintas di Jalan Raya Mangaran, sebuah mobil berwarna putih disebut tiba-tiba keluar dari gang di sisi barat jalan dan memasuki jalur yang sedang dilalui sepeda motor korban.
Yaya mengaku tidak sempat mengantisipasi pergerakan kendaraan tersebut. Menurut keterangannya, mobil itu keluar dari gang tanpa didahului bunyi klakson. Jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat membuatnya tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pengereman.
“Karena sudah terlalu dekat dan tidak sempat mengerem, sepeda motor kami akhirnya menabrak bagian pintu tengah mobil. Benturannya sangat keras hingga saya dan suami terjatuh dan membentur kendaraan serta aspal,” tutur Yaya.
Menurut penuturannya, benturan tersebut menyebabkan Abd Rasyid mengalami cedera serius pada bagian kepala hingga kehilangan kesadaran.
Korban kemudian segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisi yang dialami membutuhkan penanganan lebih lanjut di sejumlah fasilitas kesehatan.
Berpindah Rumah Sakit, Harapan Keluarga Akhirnya Pupus
Setelah kecelakaan, Abd Rasyid mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Mangaran. Pada hari berikutnya, korban dirujuk ke RSUD Abdur Rahem Situbondo.
Mengingat kondisi cedera kepala yang serius, korban kemudian kembali dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk memperoleh penanganan medis lanjutan.
Selama sekitar tiga hari empat malam, keluarga terus berharap kondisi Abd Rasyid membaik. Berbagai upaya medis telah dijalani, tetapi takdir berkata lain.
Abd Rasyid akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kepergiannya meninggalkan ruang kosong yang tidak mudah tergantikan. Terlebih, selama ini almarhum merupakan sosok yang menjadi tumpuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, Yaya harus menghadapi kenyataan kehilangan suami sekaligus memikirkan keberlangsungan kehidupan keluarga tanpa kehadiran orang yang selama ini menjadi tulang punggung pencari nafkah.
Duka Kehilangan Beriringan dengan Kekecewaan
Di tengah kesedihan akibat meninggalnya sang suami, Yaya juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pengemudi mobil setelah kecelakaan terjadi.
Menurut pengakuannya, pengemudi mobil sempat menunjukkan sikap marah dan mempertanyakan kondisi sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Yaya mengaku situasi itu menambah beban psikologisnya, terlebih ketika suaminya sedang membutuhkan pertolongan medis akibat cedera serius.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga suaminya menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, dirinya belum melihat iktikad baik dari pihak pengemudi sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya dan suami sudah menjadi korban. Namun, menurut saya, justru kami yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan, ada perkataan yang membuat saya merasa direndahkan karena kondisi ekonomi kami,” ungkap Yaya.
Pernyataan tersebut merupakan pengalaman dan penilaian pribadi Yaya. Kebenaran mengenai komunikasi maupun sikap para pihak setelah kecelakaan tetap memerlukan klarifikasi dari pihak lainnya.
Meski demikian, bagi Yaya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kerusakan kendaraan ataupun kemungkinan ganti rugi. Ada kehilangan yang jauh lebih besar, yakni nyawa suami yang selama ini menjadi penopang kehidupan keluarga.
Perjalanan menjenguk anak di pesantren yang seharusnya menjadi bagian dari kebersamaan keluarga justru berubah menjadi kenangan terakhir yang menyisakan kesedihan mendalam.
Keluarga Meminta Kepolisian Mengusut Perkara Secara Profesional
Yaya menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut telah ditangani Unit Laka Lantas Polres Situbondo.
Melalui Kapolres Situbondo dan Kasat Lantas, ia berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga meminta agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kronologi kecelakaan, posisi kendaraan, kondisi jalan, keterangan saksi, hingga bukti-bukti lain yang dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolres dan Kasat Lantas Situbondo agar perkara ini ditangani dengan seadil-adilnya. Saya ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas meninggalnya suami saya. Jangan sampai persoalan ini berlalu begitu saja,” harap Yaya.
Permintaan tersebut menjadi harapan keluarga agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada pencatatan peristiwa kecelakaan semata, melainkan juga memberikan kejelasan mengenai penyebab kejadian dan konsekuensi hukumnya.
Dalam ketentuan hukum, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat memiliki konsekuensi pidana apabila unsur-unsur kelalaian dan pertanggungjawaban hukum terpenuhi.
Hal tersebut antara lain diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat apabila kesimpulan mengenai kesalahan salah satu pihak ditetapkan hanya berdasarkan keterangan sepihak sebelum proses pemeriksaan selesai.
Bukan Sekadar Kecelakaan, Ada Keluarga yang Kehilangan
Peristiwa di Jalan Raya Mangaran tersebut kembali mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya bukan perkara sepele.
Setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk berhati-hati, memperhatikan situasi lalu lintas, menjaga jarak aman, serta memastikan kondisi benar-benar memungkinkan sebelum memasuki atau memotong jalur kendaraan lain.
Kepedulian terhadap korban setelah kecelakaan juga tidak boleh dikesampingkan. Pertolongan pertama dan penanganan medis harus menjadi prioritas agar korban memperoleh bantuan secepat mungkin.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan pascakecelakaan membutuhkan komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, serta penghormatan terhadap hak-hak korban dan keluarga.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu keterangan resmi Unit Laka Lantas Polres Situbondo mengenai kronologi berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak yang terlibat, serta perkembangan penanganan perkara setelah Abd Rasyid meninggal dunia.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengemudi mobil maupun pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
Bagi keluarga Abd Rasyid, harapan yang tersisa kini adalah memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang merenggut nyawa orang tercinta.
Sebab, kehilangan seorang suami dan tulang punggung keluarga merupakan luka yang tidak dapat diukur dengan nilai materi.
Tiga hari empat malam perjuangan medis telah berakhir. Namun, bagi keluarga yang ditinggalkan, perjuangan untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum masih terus berjalan.











