Apa Kabar Lampu Jalan Desa Kota Agung??

oleh -104 Dilihat

Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Diduga Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Kota Agung Belum terealisasi 100%. Pasalnya berdasarkan hasil investigasi dilapangan selain belum semua rumah terpasang lampu penerang jalan, Material Lampu tersebut juga masih berada dirumah tukang las. 

Namun saat di konfirmasi (30/11) Tasi Kepala Desa Kota Agung via WhatsApp menyengkal bahwa tumpukan material besi sebagai bahan baku Lampu Jalan tersebut merupakan Kegiatan Tahun 2021 lalu. 

” Masalah besi yang belum dibuat itu akan kita realisasikan setelah tahap ke 3 Dana Desa tahun ini, Barangnya sudah ada dikerjakan saudara Edo,” sampai Tasi.  

 

Hal ini tentu tidak sejalan dengan apa yang terjadi dengan kondisi dan realisasi DD/ADD untuk tahun anggaran 2022, dikarenakan pada tahun ini penggunaan DD/ADD diantaranya 40% diwajibkan penggunaannya ke BLT DD 20%, Covid 8% selebihnya fisik. Lampu jalan yang belum sama sekali dikerjakan sebanyak 80 unit yang hingga saat ini pipa yang masih tersusun rapi ditemukan di sebuah bengkel yang terletak di sinar gunung Kecamatan Tebat Karai. 

Saat dikonfirmasi Yan Pemilik bengkel menjelaskan bahwa dirinya hanya mengambil upahan untuk membuat lampu jalan tersebut. 

” Saya cuma ambil upahan, yang jelas saya berdasarkan permintaan Kades Kita Agung, sifatnya bukan borongan karena saya tidak memiliki Izin Usaha kalau nantinya di SPJ kan,” terang Yan. 

Sementara menurut Kepala Dinas DPMD Iwan Zamzami,SH melalui Kasubid Aset Desa Suardi ketika dikonfirmasi via telfon mengatakan sepanjang pengetahuannya bahwa pengadaan lampu jalan di Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir di Anggarkan Tahun 2021 lalu. 

” Sepanjang pengetahuan kami, pengadaan jalan didesa Kota Agung itu anggaran tahun 2021, kalau tahun ini rasanya tidak mungkin melihat serapan anggaran ke BLT dan Ketahanan Pangan. Tapi lebih jelas silahkan dikonfirmasi ke desa,” kata Suardi. 

Ketua LSM National Coruption Watch Kabupaten Kepahiang Darul Qutni mengatakan berdasarkan hasil investigasi di lapangan Terlihat jika belum rata tiap rumah terpasang Lampu jalan, sementara yang sudah terpasang tidak berfungsi dan banyak yang sudah rusak. Hal ini tentunya merugikan keuangan Negara yang dianggarkan melalui Dana Desa. 

” Jika sudah satu tahun anggaran namun tidak juga selesai artinya ada dugaan korupsi. Karena hanya menguntungkan pihak pemborong dan Pemdes yang tidak merealisasikan sepenuhnya anggaran Dana Desa Tahun 2021. Hal ini akan kita laporkan ke Instansi yang berwenang agar bisa ditindak sebagaimana Undang-undang yang berlaku,” sampai Darul.(And)