KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Bertempat diruang rapat Badan Anggaran DPRD Kepahiang, Kamis (25/06/2020) Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra, MSI didampingi anggota Banggar DPRD, Hendri, A.Md, Bambang Asnadi, Candra Can Suro dan Nanto Usni menerima kunjungan kerja (Kunker) Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Dharmasraya, Ir H Adi Gunawan, MM yang juga merupakan mantan Bupati Dharmasraya periode 2010-2015 didampingi 12 anggota banggar DPRD menyampaikan maksud kedatangannya ke DPRD Kepahiang dalam rangka sharing informasi bagaimana penanganan Covid 19, refocusing anggaran dan penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2020 dan penyesuaiannya di masa pandemi.
“Kami datang ke DPRD Kepahiang adalah dalam rangka sharing informasi bagaimana DPRD Kepahiang menyikapi Penanganan Covid19 termasuk refocusing anggaran dan penyusunan RAPBD Perubahan dan penyesuaiannya.”
“Kami di DPRD Dharmasraya tidak dilibatkan dalam refocusing dan realokasi anggaran ini, tetapi kami juga inginkan refocusing dan realokasi anggaran yang merupakan kebijakan pemerintah ini dapat berjalan dengan baik, kami di Dharmasraya tidak membentuk pansus”, sampai Abdiyanto.
Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra didampingi anggota banggar menyampaikan bahwa DPRD Kepahiang menyambut baik sharing yang dilakukan pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Dharmasraya karena juga dapatkan ilmu dan informasi atas kegiatan ini.
Kedatangan Pimpinan dan anggota banggar DPRD kabupaten Dharmasraya tersebut dalam rangka terkait persiapan pembahasan anggaran Perubahan APBD pasca refocusing dan realokasi anggaran dan penanganan penyebaran Covid 19 serta pelaksanaan tugas Badan Anggaran.
“Kami menyambut baik kedatangan Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam rangka Pelaksanaan tugas pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Dharmasraya menyikapi persiapan pembahasan perubahan APBD pasca refocusing dan realokasi anggaran.”
“Kita memang dihadapkan pada kerja keras, dimana refocusing dan realokasi APBD harus dilakukan penyesuaian, sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri dalam negeri dan kementerian keuangan menyikapi Pandemi Covid 19 ini,” ujar Andrian.
Ditambahkan Andrian, terkait pengawasan DPRD, di DPRD Kepahiang tidak membentuk pansus, pengawasan akan kami lakukan melalui gabungan komisi, sudah diputuskan dalam rapat pimpinan akan hal ini.
Pihaknya akan undang gugus tugas dan OPD yang melakukan dan menggunakan anggaran refocusing dan realokasi, sejauh mana serapan anggarannya dan kemana saja dana ini dibelanjakan data lengkap akan kita minta,
“Penyesuaian APBD ini memang wajib dilakukan dan harus dilaporkan, karena jika terlambat saja dilaporkan sesuai dengan instruksi mendagri dan kementerian keuangan akan berimbas pada penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat,” jelas Andrian.
Saat ini di Kepahiang gugus tugas dan OPD terkait sedang kerja keras dalam penanganan pandemi Covid ini. Informasi yang didapatkan masih ditemukan beberapa orang yang dinyatakan reaktif dan menuju positif Covid19.
Bagaimana penyebaran Covid 19 harus ditekan dan diputuskan, terkait refocusing dan realokasi anggaran harapan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan yang ada.
“Karena kita juga tidak dilibatkan hanya menerima laporan sesuai dengan instruksi Mendagri, terkait hal ini beserta penyesuaian terhadap APBD Tahun 2020. Nanti juga pasti muncul dan diketahui dalam pembahasan Perubahan RAPBD, langkah – langkah penganggaran yang terbaik dapat kita putuskan,” pungkas Andrian.[fro]