Kepahiang,www.jejakdaerah.com – Memasang Baliho APBDes Setiap Tahun anggaran merupakan Amanat Undang-Undang tentang Transparansi Dana Desa Pemerintah utamanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemasangan Baliho APBDes ini agar masyarakat ikut mengawal dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), dalam baliho yang dipasang tersebut pihaknya mencantumkan informasi mengenai sumber pendapatan desa, ), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Demikian juga dengan besaran SILPA tahun sebelumnya serta besaran belanja desa tahun ini dimuat dalam baliho tersebut secara terperinci. Dan tentunya Baliho tersebut akan diperbarui setiap tahunnya.
Namun Salah satu Desa di kecamatan Kepahiang, di tahun 2021 dijabat oleh PJS tidak mengindahkan hal itu. Sehingga
Hal ini dikeluhkan perangkat di desa yang menjabat saat ini. Sebab baliho tersebut merupakan Aset Desa yang akan didata untuk diserahkan laporannya ke Inspektorat dan DPMD.
” Pemasangan baliho di Balai Desa atau tempat strategis merupakan kewajiban dan bentuk transparansi desa. Namun hingga waktu masa jabatan kades yang dijabat PJS habis, Baliho itu tidak dipasang. Padahal anggarannya ada setiap tahunnya,” cerita narasumber kepada wartawan www.jejakdaerah.com .
Salah satu Kasi Dinas di Kabupaten Kepahiang, DL membenarkan bahwa benar tahun 2021 lalu dirinya menjabat sebagai PJS Kepala Desa. Dan mengakui jika anggaran pembuatan Baliho untuk desa tersebut dianggarkan melalui Dana Desa sebesar Rp 18 juta telah diserahkan oleh kaur keuangan ke tempat memesan Baliho dan dirinya masih memiliki bukti berupa kwitansi pembayaran untuk pembayaran baliho tersebut.
” Nominalnya Rp 18 juta diserahkan oleh Kaur keuangan ke pihak ke 3 yang membuat baliho. Disini saya menyampaikan apa yang saya tahu dan saya ketahui. Namun saat dihubungi melalui telepon pribadi alhasil belum juga dipasang hingga saya tidak disana lagi,” jelas DL.
Lebih jauh pejabat desa yang menjabat saat ini menerangkan pihaknya akan menyampaikan permasalahan yang terjadi saat audit dari inspektorat Kepahiang dan Laporan Ke Dinas PMD Kepahiang sebagaimana yang terjadi dan tentunya mereka tidak dapat bertanggung jawab karena masa itu masih dijabat PJS.
” Untuk di inspektorat dan dinas PMD kami ceritakan sebagaimana yang ada. Jika ternyata hal ini sampai ke APH tentunya kami harap agar menyidik yang bersangkutan. Karena saat ini pejabat desa yang baru kami hanya melaporkan sesuai aset yang diserahkan saja,” ungkapnya.
(IBN)