Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Bertempat di Ruang Keadilan Restoratif Reskrim Polres Kepahiang Masyarakat Desa Tebat Monok dan Perangkat Masjid serta Kades difasilitasi Kapolres Kepahiang AKPB Yana Supriatna S.I.K., M.Si Melalui Kasat Reskrim Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum Fredo Ramous, S.Sos melalui penyidik Ade, bertemu untuk mencari solusi atas perkara laporan masyarakat desa Tebat Monok beberapa waktu lalu terkait dana Baitul Mal masjid Nurul Huda, Rabu (15/03).
Dalam kesempatan ini Bendahara Masjid diminta memaparkan terkait penggunaan Dana Baitul Mal sejak tahun 2021 lalu. Sementara itu pihak perwakilan masyarakat diperbolehkan menyanggah dan memberikan komentar serta pertanyaan jika ada penjelasan dari bendahara yang kurang jelas atau diragukan.
Setelah dilakukan diskusi panjang akhirnya disepakati jika Bendahara dan Kades harus menerangkan di hadapan masyarakat desa Tebat Monok sebelum puasa ramadhan tentang penggunaan keuangan dan dana yang terpakai oleh Bendahara, Imam dan Kepala Desa di luar kebutuhan masjid.
Diterangkan bendahara masjid Nurul Huda, Radius bahwa juga ada kesalahan penulisan oleh dirinya antara di papan pemberitahuan masjid dengan dalam buku catatan sehingga ada selisih sebesar Rp. 7.000.000,00 . Pengeluaran untuk Risma di bulan April namun tercatat pada bulan Oktober sebesar 5 juta Rupiah padahal uang tersebut adalah pengeluaran saat bulan ramadhan. Selain itu ada pengeluaran dalam jumlah besar yang tidak dicatat pada bulan uang tersebut dikeluarkan. Seperti Dana Pembangunan Pelapis tebing di Pemakaman Desa Tebat Monok sebesar 20 juta rupiah yang di gunakan pada bulan Februari namun dicatat pada bulan Desember. Pengembalian sisa pembangunan sebesar 2 617 .000 sisa uang pembangunan pelapis tebing. Sementara itu ada juga anggaran sebesar 10 juta yang diambil imam.
” Saya selaku manusia biasa dalam hal ini ada kesalahan penulisan dan kelalaian saya dalam mengemban tanggung jawab ini, namun saya siap bertanggung jawab mencukupi jika ada kekurangan jumlah uang meskipun kekeliruan penulisan dari saya. Selain itu saya juga akan mengembalikan uang yang terpakai oleh saya,” ujar Radius di depan penyidik dan perwakilan masyarakat desa Tebat Monok.
Diterangkan Imam Masjid Nurul Huda kegunaan uang tersebut adalah untuk pembayaran dana Amilin dan selebihnya membayarkan honor perangkat masjid karena pengajuan permintaan kenaikan gaji kepada Kepala Desa belum di penuhi.
Sementara itu Kepala Desa Tebat Monok Padilla Sandi ,A.Md membenarkan bahwa Imam juga pernah berkoordinasi terkait honor perangkat masjid namun belum bisa dipenuhi lantaran keterbatasan anggaran. Selain itu dirinya mengakui jika ada menggunakan uang masjid namun bukan pribadi tetapi selaku Kepala Desa. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan desa dan telah dikembalikan saat pencairan Dana Desa.
” Benar bahwa pak imam pernah mengajukan kenaikan gaji perangkat namun karena keterbatasan anggaran tidak dapat dipenuhi. Untuk pengguna uang masjid saya gunakan sebagai Kepala Desa bukan pribadi dan uang tersebut untuk kepentingan desa dan sudah kita kembalikan saat anggaran Dana Desa cair,” terang Kades.
Diterangkan Tomas selaku bendahara panitia pembangunan masjid dirinya telah menerima dana Sebanyak 150 JT, Dengan tanggal yang berbeda namun global juga tidak serentak antara disetornya uang tersebut ke Bank dengan tanggal penyerahan dana dari Bendahara Masjid. Karena dirinya harus menghitung dulu uang tersebut baru disetorkan ke Bank.
” Karena namanya uang masjid ya ada yang ribuan receh, jadi kami butuh waktu untuk menghitungnya setelah dihitung cukup baru kita setor ke bank,” kata Tomas.
Sementara itu Samsul mewakili masyarakat desa Tebat Monok dalam kesempatan tersebut meminta agar Kepala Desa dan Bendahara Masjid dapat menerangkan di masjid pada hari Jum’at (17/03) di masjid Nurul Huda serta membentuk BKM. Sehingga kepercayaan masyarakat dapat kembalikan serta terciptanya kenyamanan dan ketentraman di tengah masyarakat desa Tebat Monok.
” Kami berharap agar Bendahara dan Kepala Desa dapat menerangkan dan klarifikasi masalah keuangan baik yang terpakai dan yang sudah dikembalikan sebelum bulan suci ramadhan di masjid. Untuk membentuk BKM segara karena sudah 8 tahun Masjid blm ada BKM, sehingga keuangannya jelas dan tidak ada keraguan serta konflik ditengah masyarakat lagi kedepannya kita juga dapat beribadah dengan tenang,” ujar Samsul.
Kapolres Kepahiang AKPB Yana Supriatna S.I.K., M.Si dan Kasat Reskrim Doni Juniansyah SM melalui Kanit Pidum Fredo Ramous, S.Sos, Kamis (16/03) mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi Perangkat Masjid, Kades dan warga untuk mediasi terkait laporan Dumas warga Tebat Monok beberapa waktu lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana Baitul Mal. Melalui mediasi ini berharap dugaan masyarakat ini bisa diselesaikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pihak Perangkat Desa dan Perangkat Masjid karena memang ada dugaan pemakaian uang masjid diluar kepentingan pembangunan dan kebutuhan masjid.
” Kami berharap dugaan masyarakat ini bisa diselesaikan dan dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pihak Perangkat desa dan Masjid karena memang ada dugaan pemakaian uang masjid diluar kepentingan pembangunan masjid. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan dana yang diakui oleh bendahara dan Kades yang dipakai Alhamdulillah telah dikembalikan. Mudah mudahan kedepan pihak dari perangkat masjid dan desa bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat terkait dana tersebut,” ujar Ramous.
Adapun hasil kesepakatan pertemuan tersebut adalah Klarifikasi dan diselesaikan sebelum bulan suci ramadhan serta membentuk BKM, selanjutnya klasifikasi dari segala pihak yang terkait dalam penggunaan uang tersebut dengan dibuatnya sebuah berita acara untuk diserahkan kembali ke Polres Kepahiang agar masalah ini benar-benar tuntas tidak menimbulkan permasalahan lagi di kemudian hari. (FRO)