Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bengkulu Resmi Ditetapkan, Cek Nominalnya!

oleh -597 Dilihat

Bengkulu, JejakDaerah.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Daerah telah resmi menetapkan Qimat Zakat Fitrah tahun ini.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kemenag Kabupaten/Kota, Pemda, dan berbagai stakeholder terkait.

Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan setiap Muslim di Bengkulu ditetapkan dalam dua bentuk, yaitu:

  • Beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter (10 canting) per jiwa.
  • Uang tunai dengan nominal berbeda di setiap daerah. Berikut rincian besaran Zakat Fitrah 2025 di masing-masing wilayah:
Kabupaten/Kota Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3
Kota Bengkulu Rp45.000 Rp40.000 Rp35.000
Bengkulu Tengah Rp42.000 Rp38.000 Rp32.000
Bengkulu Utara Rp45.000 Rp40.000 Rp35.000
Seluma Rp40.000 Rp35.000 Rp30.000
Kepahiang Rp44.000 Rp42.000 Rp38.000
Rejang Lebong Rp45.000 Rp40.000 Rp35.000
Bengkulu Selatan Rp40.000 Rp35.000 Rp30.000
Kaur Rp38.000 Rp33.000 Rp30.000
Lebong Rp38.000 Rp35.000 Rp32.000
Mukomuko Rp45.000 Rp40.000 Rp35.000

Kemenag Imbau Umat Muslim Menunaikan Zakat Tepat Waktu

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, melalui Kabid Penaiszawa H. Arsan S. Ibrahim, S.Ag., M.HI, mengimbau umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beliau juga menekankan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran agar dapat membantu masyarakat kurang mampu.

Dengan demikian, seluruh warga Bengkulu dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat ini, masyarakat diharapkan segera melaksanakan kewajiban zakatnya demi keberkahan di bulan suci Ramadan. (*/rls)