Kepahiang, JejakDaerah.id – Pemerintah Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, telah melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran bantuan ini dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, setelah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Musdessus tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, perangkat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Dari hasil musyawarah, sebanyak 29 keluarga dipastikan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Kriteria penerima BLT mengacu pada aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), yaitu lansia, penyandang disabilitas, penderita penyakit menahun, kepala keluarga tunggal, serta keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Desa Taba Tebelet, Agus Salim, mengungkapkan rasa syukur karena proses musyawarah berjalan lancar.
“Terima kasih kepada para Kadus dan perangkat desa yang telah bekerja keras dalam pendataan sehingga BLT ini bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi warga yang menerimanya,” kata Agus Salim.
Dengan pencairan BLT ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga yang membutuhkan.
Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus melakukan pendataan secara valid agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak. (*/drl)