Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Penggunaan dana desa (DD) di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan untuk membiayai sosialisasi dan pelatihan stunting secara serentak di 14 desa dengan total anggaran Rp 393 juta pada tahun 2023, mengundang pertanyaan dari masyarakat tentang efektivitas dan sasaran program tersebut.
Sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan oleh Pendamping Desa ini meliputi:
1. Pelatihan Kader Posyandu dengan anggaran Rp 11.595.000 untuk menangani anak berkebutuhan khusus, diadakan di Desa Simpang Perigi dan Desa Pulau Kemang.
2. Sosialisasi Perlindungan Sosial dan Jaminan Kesehatan untuk pencegahan stunting, dengan anggaran Rp 8.261.000 per desa, diadakan di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Agung.
3. Pelatihan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dengan anggaran Rp 8.256.000 per desa, diadakan di Aula Kantor Camat Padang Tepong untuk 7 desa di pagi hari dan 7 desa lainnya di siang hari.
Beberapa masyarakat mempertanyakan efektivitas program ini dan meyakini bahwa sosialisasi dan pelatihan seharusnya dilakukan di setiap desa agar menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan manfaat langsung.
“Sosialisasi dan pelatihan ini kurang tepat sasaran. Seharusnya dilakukan di setiap desa agar banyak masyarakat yang bisa mengikuti dan mendapatkan manfaatnya. Kalau seperti ini, siapa yang jadi peserta dan kapan mereka mensosialisasikannya ke masyarakat?” ujar Sarip, salah seorang warga Empat Lawang.
Sarip juga mempertanyakan penggunaan anggaran yang mencapai Rp 8-11 juta per desa, yang menurutnya cukup untuk membayar honor narasumber, konsumsi, dan ATK.
Ia menyarankan agar program ini dilakukan di setiap desa dengan mengundang narasumber lokal untuk menghemat biaya dan meningkatkan efektivitas.
Kekhawatiran masyarakat ini perlu ditanggapi dengan serius oleh pihak terkait.
Evaluasi menyeluruh terhadap program sosialisasi dan pelatihan stunting di Ulu Musi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan mencapai tujuannya dalam menurunkan angka stunting di wilayah tersebut.
Transparansi dalam penggunaan dana desa dan akuntabilitas program juga penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. (*/red/rls)