Kepahiang, JejakDaerah.ID – Bupati Kepahiang resmi menunjuk Dendi, S.Sos, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang. Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas bernomor 800.1.3.1/4384/BKDPSDM/Bid.I/2024, yang ditandatangani pada 13 Desember 2024.
Dasar Hukum Penunjukan
Keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 mengenai kewenangan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Dendi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, akan mengemban tugas sebagai Plt Sekwan DPRD Kepahiang mulai 16 Desember 2024 hingga 16 Maret 2025. Penunjukan ini tidak menghapus tugas utamanya di Badan Keuangan Daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi pasti terkait pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) dari Sekretaris DPRD yang lama kepada Dendi.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dendi diperkirakan akan mulai menjalankan tugasnya sebagai Plt. Sekwan pada hari ini,
Penunjukan Dendi dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kepahiang.
Dengan pengalaman Dendi di bidang keuangan daerah, diharapkan ia mampu memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung kelancaran administrasi di DPRD Kepahiang. (drl)