Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Setelah dilakukan penyidikan dan Gelar Perkara akhirnya Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan SA Oknum Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka yang diduga melakukan pelecehan terhadap santriwatinya sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna,SIK. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Doni Juniansyah, SM, Kamis (08/12/2022).
“Setelah melalui proses penyidikan dan dilakukan gelar perkara maka SA salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu santriwati nya sendiri kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Doni Juniansyah.
Baca:
https://jejakdaerah.id/santriwati-korban-dugaan-pelecehan-mendapat-pendampingan-hukum-dari-ph-gp-ansor/
Disampaikan Doni, saat ini SA masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kepahiang, setelah ditetapkan tersangka SA langsung dilakukan penahanan.
“Saat ini SA masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kepahiang dengan status sebagai tersangka dan yang pasti setelah ditetapkan tersangka SA langsung dilakukan penahanan,” pungkas Doni.
Sementara itu PH Korban Bastian Ansori,SH menyampaikan bahwa benar adanya hari ini pihak Polres Kepahiang telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SA sebagai tersangka.
” Benar terlapor sudah ditetapkan tersangka, nanti kami sampaikan informasi perkembangan selanjutnya,” sampai Bastian. (Red)