Muratara, www.jejakdaerah.com – Sebagai Pentolan Tokoh Perempuan yang akan ikut kontes Pilkades desa Bumi Makmur 2022,Sulaini merasa kecewa lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia Pilkades. Sehingga ia melalui pengacaranya akan menyambangi Dinas PMD Kabupaten Muratara untuk mempertanyakan apa kesalahan dirinya sehingga tidak lolos verifikasi tingkat Kabupaten.
Menurut kuasa hukumnya, Abdul Aziz, Sulaini telah mengikuti tahapan sejak awal.Dengan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan, namun saat verifikasi di tingkat Kabupaten Muratara, Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Alasannya, ijazah paket A (SD) dan paket B (SMP) klien kami diragukan keabsahannya,” katanya kepada wartawan di Lubuklinggau, Sabtu(10/09).
Menurutnya, keputusan panitia pilkades termasuk nekat dan cacat hukum. Sebab pada Rabu (07/09), panitia sendiri yang melakukan klarifikasi langsung ke sekolah bersangkutan, yakni di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulap otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau.
“Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klien kami pernah bersekolah dan Ikut program paket di sana. Sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut,” katanya.
PKBM Bukit Sulap secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008 dan ijazah paket B pada tahun 2016 untuk Sulaini.
“Pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ijazah tersebut dikeluarkan karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar di sana,” ucapnya.
Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022 nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022. Isinya menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat. Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut.
“Surat berita acara disampaikan pada 9 September tadi malam. Sementara pada 10 September hari ini, sudah pengambilan nomor urut,” katanya.
Menurutnya, hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum. Karena sudah ada fakta hukum bahwa ijazah Sulaini itu sah. Karena dalam aturannya, masyarakat boleh ikut mencalonkan diri dalam pilkades, minimal ijazah SMP sederajat, meskipun itu ijazah paket B.
“Siapapun tidak boleh menyatakan ijazah palsu. Apalagi telah diklarifikasi kepada yang mengeluarkan ijazah, menyatakan itu sah. Lagipula menyatakan ijazah sah atau tidak sah haruslah melalui peradilan,” ungkapnya. Pihaknya sebenarnya telah melakukan klarifikasi ulang ke PKBM Bukit Sulap. Hasilnya sama, bahwa benar lembaga itu mengeluarkan ijazah paket A dan B kliennya sesuai prosedur dan mengikuti proses belajar.
“Kami juga akan mendatangi panitia atau DPMD Muratara untuk menyatakan keberatan dan menyampaikan fakta hukum yg adaIa menyatakan, kliennya harus diloloskan dalam kontestasi pilkades sesuai dengan fakta hukum. “Panitia harus mencabut pernyataan soal meragukan keabsahan ijazah klien kami,” tukasnya.
Aziz meyakini ada miss komunikasi di tingkat panitia kabupaten. Dia meyakini kredibilitas panitia, yang ada di Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara.
“Ini mungkin ada tindakan memaksa dari panitia bagian verifikasi, atau menyampaikan informasi yang tidak benar. Sehingga dalam rapat umum, klien kami dinyatakan tidak lolos,” katanya.
Sementara itu Sulaini mengatakan, dirinya sejak awal sudah melengkapi berkas sesuai persyaratan sebagaimana empat Bacakades lain yang ikut pemilihan Pilkades di Desa Bumi Makmur kecamatan Nibung.
“Tiga calon lain dinyatakan lolos, sementara saya tidak. Saya ingin mempertanyakan kenapa dan ada apa. Saya sangat dirugikan, saya minta keadilan,” katanya.
Soal ijazah, dirinya mengaku telah mengikuti program paket yang dilaksanakan PKBM Bukit Sulap Ponpes Mafaza Lubuklinggau.
“Itu sudah lama. Saya lulus paket A tahun 2008 dan paket B di 2016. Yang saya ingin tanyakan, ada apa dan kenapa. Itu saja,” katanya. (Iam)