Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Kepala Dinas Kominfopersantik Kepahiang mengunjungi Dewan Pers di Jakarta. Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di Kabupaten Kepahiang. Senin (5/12/2022). Turut mendampingi Kadis Kominfo, Kabid Humas dan Media Massa Eka Yunita serta staf fungsional humas pada Dinas Kominfo Kepahiang.
Kedatangan rombongan Dinas Kominfo Kepahiang disambut oleh Sekretaris Dewan Pers Syaifudin serta tenaga ahli Dewan Pers.
Disampaikan Dicky saat audiensi, bahwa rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap insan pers dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers di Kabupaten Kepahiang.
“Kita akan agendakan 2023 UKW untuk rekan rekan wartawan di Kabupaten Kepahiang. Dengan tujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme rekan rekan wartawan,” ungkap Dicky.
Ditambahkan Dicky, dengan penyelenggaraan UKW juga akan berimbas kepada konten jurnalistik yang berkualitas untuk masyarakat kabupaten Kepahiang.
“Untuk itu, kita melakukan Audiensi ini dengan dewan pers terkait teknis dan administrasi terhadap penyelenggaraan UKW di kabupaten Kepahiang,” sampai Dicky
Sementara, Sekretaris Dewan Pers, Syaefudin menyambut baik rencana pemerintah kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kominfo Kepahiang untuk penyelenggaraan UKW. Yang perlu diperhatikan adalah lembaga uji kompetensinya yang akan dilibatkan pada UKW tersebut harus yang sudah terdaftar di Dewan Pers.
“Kami menyambut baik rencana kegiatan tersebut. Untuk lembaga uji kita kembalikan kepada pemerintah daerah Kepahiang. Semoga kegiatan tersebut dapat terwujud demi kemerdekaan pers di Kabupaten Kepahiang khususnya,” singkat Syaefudin.
Selain pembahasan rencana UKW. Kadis Kominfo Kepahiang juga melakukan Audiensi terkait aduan konten produk jurnalis serta pelaksanaan kerjasama dengan media massa.
Sekretaris Dewan Pers, Syaefudin menjelaskan dua hal yang menjadi perhatian Dewan Pers yakni terkait verifikasi perusahaan media dan sertifikasi bagi wartawan atau jurnalis yang bekerja di perusahaan media itu.
“Verifikasi perusahaan media dan sertifikasi bagi wartawan yang bekerja di media menjadi perhatian kami dan diharapkan persyaratan utama itu bisa dipenuhi sehingga sesuai aturan dan ketentuan,” tutup Syaefudin. (Red)