Dugaan Kecurangan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Ke Netralitasan KPU Empat Lawang di Pertanyakan ?

oleh -515 Dilihat

Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Proses pengundian nomor urut Pilkada Kabupaten Empat Lawang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai dengan dugaan kecurangan.

Indikasi adanya pengaturan nomor urut yang dilakukan oleh KPU Empat Lawang mencuat setelah insiden yang dialami oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati.

Kejadian ini bermula ketika Henny Verawati mengambil bola berisi nomor antrian untuk menentukan nomor urut pasangan calon.

Bola yang digunakan diduga berbeda antara satu dengan yang lain, yang kemudian menimbulkan kecurigaan.

HBA-HENNY langsung mempertanyakan hal tersebut kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Meskipun sempat memanas, acara pengundian nomor urut tetap dilanjutkan.

Ketika diwawancarai di posko pemenangannya, HBA yang memperoleh nomor urut 1 menyatakan bahwa dirinya bersyukur dengan hasil pengundian, namun tetap mengkritisi proses pelaksanaannya.

“Alhamdulillah hari ini kita melakukan pengundian nomor urut dan kita mendapatkan nomor urut 1 dan insyaallah ini sesuai dengan niat daripada HBA dan Henny. Tapi ada hal yang mungkin saya sendiri langsung mengalami bahwa seperti yang selalu saya bilang KPU profesional lah bekerja, ketika pengundian mereka sudah berbuat hal-hal yang tidak kita harapkan, mulai dari bola dan segala macam. Kita tidak masalah, terkait masalah pengundian kita tidak masalah, secara pribadi saya senang kita nomor satu. Tapi prosesnya, makanya ini ada kuasa hukum kami. Nanti silahkan, kita akan ajukan keberatan dan ini bakal jadi atensi kami,” terangnya.

HBA juga menyoroti bahwa profesionalitas KPU Empat Lawang perlu diperbaiki agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan baik.

“Saya sudah sampaikan juga ke ketua KPU, saudara Eskan, profesional lah. Masa di depan Pj Bupati, Pak Kapolres, Pak Kajari, Pak Dandim dan yang lain saja mereka masih begini, apalagi tidak ada mereka. Ini kan indikasi yang tidak bagus untuk penyelenggara ke depannya, ini amar putusan MK, jangan main-main. Saya juga minta kepada KPU Provinsi supervisi dan berikan atensi kepada KPU Empat Lawang ini. Harapan saya, ke depan tidak ada lagi yang seperti ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum pasangan HBA-HENNY, Nazarudin, menyatakan bahwa insiden ini akan menjadi bahan kajian tim pemenangan bidang hukum.

Nazar menegaskan bahwa proses teknis seperti ini tidak bisa dianggap remeh karena mencerminkan rasa keadilan bagi setiap calon.

“Apa yang terjadi hari ini bakal jadi bahan pertimbangan dan akan kita kaji di tim pemenangan bidang hukum. Proses teknis seperti ini sudah kita wanti-wanti. Ayo kita sama-sama menghadirkan pemilukada 2025 di Empat Lawang dengan damai. Jadi persoalan teknis ini jangan dianggap sebagai persoalan sepele. Karena masalah teknis seperti ini bakal mencerminkan rasa keadilan bagi pasangan calon. Jangan sampai, hal-hal demikian menjadi acuan dan rancu ke depannya. Masalah ini (PSU) bukan hanya terkait dengan peraturan KPU saja, tapi sudah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Nazar mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan HBA dan Henny serta tim hukum untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pak HBA dan Buk Henny, serta teman-teman di bagian hukum HBA-HENNY terkait langkah apa yang harus kita lakukan. Pada dasarnya kalau ditemukan pelanggaran kami akan melaporkan ke DKPP. Tak menutup kemungkinan kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum apabila memang ditemukan niat jahat yang dilakukan oleh oknum tersebut. Tapi karena per hari ini telah memasuki rangkaian Pilkada, maka kami akan melaporkan ke pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan Pilkada. Tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan ke aparat hukum apabila ada indikasi pelanggaran umum,” katanya.

Sementara itu, di lain sisi Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman memastikan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait hal itu tadi saya rasa tidak ada unsur yang di buat dengan kesengajaan ingin di buat seperti ini dan itu kami memperlakukan hal yang sama, namun ada istilah perbedaan dan lain sebagainya,” Jelas Eskan Budiman.

“Saya rasa hal itu tidak ada perbedaan yang mengarah kepada keberpihakan KPU Empat Lawang, itu sudah dilaksanakan sesuai dengan apa yang ada, namun bolanya itu memang ada yang ganjil dan ada yang genap,” Tegasnya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau, mengingat potensi permasalahan hukum yang mungkin diambil oleh pihak HBA-HENNY.