Dugaan Mark Up Data Dapodik dan SPJ Fiktif PKBM Kepahiang Diperiksa Jaksa

oleh -117 Dilihat

Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Dugaan mark up data dapodik dan SPJ fiktif PKBM yang ada di Kabupaten Kepahiang diperiksa Kejaksaan Negeri Kepahiang. Sejauh ini seluruh PKBM, Kasi, Kabid dan Semua Pihak terkait penyelenggaraan pendidikan luar sekolah yang ada di Kabupaten Kepahiang satu persatu memenuhi panggilan pihak kejaksaan.

Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina, SH, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika,SH, Kamis ( 08/06) mengatakan pihaknya sedang melakukan Puldata dan Pulbaket terkait adanya Mark Up data dapodik dan SPJ fiktif pada PKBM di Kepahiang.

” Memang benar pihak Kejari Kepahiang sedang melakukan puldata dan pulbaket terkait dengan ada nya Mark up data dapodik dan SPJ fiktif pada PKBM di Kepahiang.Pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan kepada PKBM yg ada di Kepahiang,” terang Nanda.

Berdasarkan data yang diinput dalam sistem online diduga ada penggelembungan jumlah peserta didik. Pasalnya antara data yang diinput dengan kenyataan yang ada di lapangan tidak sinkron. Dengan banyaknya jumlah PTK dan PD yang ada di PKBM tentunya menggelontorkan uang negara yang tidak sedikit. Sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, dan pendidikan menengah Nomor 14349/C/PR.04.01/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2023 besaran dana untuk peserta didik antara lain:

PAUD sebesar Rp 600.000,- /Siswa

Paket A Rp 1.600.000 s/d Rp 2.600.000

Paket B Rp 1.500.000 s/d Rp 3.000.000

Paket C Rp 1.800.000 s/d Rp 3.600.000

 

Hasil investigasi awak media www.jejakdaerah.com di lapangan dari beberapa PKBM mengakui bahwa mereka tidak mengetahui ada kelebihan peserta didik, dan tidak mengetahui bahwa jumlah anggaran yang digelontorkan untuk satuan pendidikan yang mereka kelolah tidak sinkron dengan data yang ada di online. Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD BOS dan BOP Kesetaraan anggaran yang digelontorkan tentunya berdasarkan jumlah siswa yang sudah memiliki NISN yang dilaporkan pada bulan agustus sebelumnya. Peserta didik yang menerima BOP terhitung dari Usia 7-21 Tahun, dan masuk ke rekening masing-masing PKBM.

” Tidak sebesar itu kok yang kami terima, ada potongan juga setiap pencairan. Jumlah murid kami totalnya ada di laptop kebetulan tidak dibawa nanti kami cek lagi. Tapi untuk peserta didik yang ikut ujian tahun ini 27 orang,” ujarnya.

Namun ada salah satu PKBM yang aktif mengakui bahwa mereka punya sosial media sebagai bukti laporan kegiatan mereka, data peserta didik dan laporan keuangan juga disusun dengan baik dan jelas. Sehingga saat dipanggil jaksa mereka tinggal menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan.

” Kami tidak tahu untuk teman-teman PKBM yang lain. Kalau kami sejauh ini apa adanya yang cair berdasarkan jumlah siswa yang ada didalam laporan, soal potongan uang dari pihak dinas seperti yang diisukan belum ada, mungkin sesekali ada sumbangan untuk suatu kegiatan dan potongan pajak, dipanggil jaksa kita penuhi saja, jika memang apa yang kami lakukan selama ini terdapat kekeliruan kami siap memperbaiki dan bertanggung jawab,” terangnya.   (Fro)