Enam Agenda Penting Tertunda Karena Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati, Harus Dijadwal Ulang!

oleh -130 Dilihat

Kepahiang, JejakDaerah.ID – Enam Rapat Paripurna DPRD Kepahiang yang dijadwalkan pada bulan April ini harus mengalami penundaan.

Hal ini dikarenakan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif Kabupaten Kepahiang Tahun 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada hari Senin (22/04/2024).

Keenam agenda penting yang tertunda tersebut meliputi, Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif Kabupaten Kepahiang Tahun 2024, Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kepahiang,Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023.

Kemudian, Penyampaian Pandangan Bupati atas Nota Pengantar Raperda Inisiatif, Penyampaian Jawaban Inisiator atas Pandangan Bupati terhadap Raperda Inisiatif dan Pembentukan Pansus Raperda Inisiatif DPRD

Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dikarenakan mereka harus menghadiri kegiatan manasik haji dan kegiatan SPM Award oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu 2 hari ke depan (22-23 April 2024).

Hal ini disampaikan melalui Surat Masuk dari Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kepahiang, Irva Ofyantari, S.Hut.

Penundaan ini disayangkan oleh beberapa anggota DPRD, karena keenam agenda tersebut merupakan agenda penting bagi Kabupaten Kepahiang.

Ketua Bapemperda DPRD, Eko Guntoro, S.H., mengungkapkan bahwa jadwal 6 agenda paripurna tersebut telah disepakati bersama pihak Eksekutif melalui Rapat Badan Musyawarah pada bulan Maret 2024.

“Terutama untuk Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023, ini merupakan agenda penting terkait evaluasi anggaran Kabupaten Kepahiang. Jika nantinya ditemukan permasalahan atas kondisi ini, kami DPRD yang akan disalahkan, padahal kenyataannya Pemerintah Kabupaten Kepahiang seolah kurang serius terhadap kewajiban atas LKPJ tersebut,” kata Eko Guntoro, S.H.

Senada dengan Eko Guntoro, Ketua Fraksi Nasdem, Bambang Asnadi, juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati atau Wakil Bupati pada Paripurna terkait LKPJ yang telah dijadwalkan.

“Amanat Undang-undang mengatakan LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah. Kami melalui komisi-komisi DPRD telah melakukan pembahasan dan menghasilkan catatan penting terhadap temuan rendahnya serapan anggaran di beberapa OPD. Namun disayangkan agenda-agenda tersebut harus tertunda,” sampai Bambang Asnadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP, yang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan bahwa 6 agenda Paripurna harus dijadwalkan ulang melalui Rapat Badan Musyawarah pada hari Senin (29 April 2024) mendatang.

“Keputusan ini diambil atas kesepakatan peserta rapat paripurna, dimana mempertimbangkan tidak adanya perwakilan eksekutif yang dapat memastikan kehadiran Bupati ataupun Wakil Bupati jika 6 Rapat Paripurna dijadwalkan ulang melalui Paripurna hari ini. Oleh sebab itu 6 agenda Paripurna terpaksa harus dijadwalkan ulang melalui Rapat Badan Musyawarah yang akan datang,” sampai Ketua DPRD.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M., beserta 13 Anggota DPRD Kepahiang. Turut hadir Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Hukum Setdakab. Kepahiang, Asisten Bupati Kepahiang, Kepala OPD dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (*/rls/drl)