Empat Lawang, www.jejakdaerah.com – Dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Resort melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Empat Lawang, Senin (06/12/21).
Dalam upaya ungkap kasus unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang, menangkap dua orang tersangka sekira Pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Simpang tiga jalan poros Desa Gunung. Adapun tersangka atas nama TM( 63 Tahun) salah satu petani Kecamatan Ratu Baru Kota Bengkulu Dan Tersangka atas nama AN(28 Tahun), warga Kecamatan Ulu Musi.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Res, AKP. Tohirin mengungkapkan, pihaknya menahan tersangka pada saat di melaksanakan giat KRYD Regu B. Dimana anggota memberhentikan pengendara sepada motor yang sedang melintas kemudian melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan. “Terhadap tersangka tersebut kemudian di dapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis wali bergagang kayu berwarna coklat, bersarung kayu berwarna coklat, dengan panjang kurang lebih 20cm yang berada di pinggang sebelah kiri beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Empat Lawang” Papar Kasat.
Sambung Kasat, sekira pukul 14.30 Wib bertempat di jalan jembatan latak Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, pada saat di tempat melaksanakan giat KRYD regu A anggota memberhentikan pengendara sepeda motor yang sedang melintas kemudian melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut, kemudian didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis wali bergagang kayu berwarna coklat, bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm yang Berada di pinggang sebelah kiri.
” Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di polres Empat Lawang guna untuk upaya yang dilakukan yaitu BAP Tersangka, melengkapi mindik, kirim SPDP, sita BB” Tutupnya
(Rls/red)