Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Menyikapi OTT pada 26 Juni lalu yang melibatkan Kliennya, Aan Julianda,SH,MH selaku Kuasa Hukum KR menegaskan jika dalam konteks gratifikasi atau suap semestinya kedua belah pihak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Diterangkan Aan,Senin (10/06) sebagaimana disangkakan kepada kliennya adalah pasal 11 juncto Pasal 12 UU Tipikor, dalam konteks gratifikasi atau suap semestinya pemberi dan penerima yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 orang tersangka yang statusnya sebagai penerima suap. Pihaknya meyakini Polres Kepahiang akan bekerja secara profesional dalam hal mengungkap secara terang benderang perkara ini dan juga termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam OTT ini.
” Klien kami akan kooperatif mengikuti proses hukum, Kami menghargai dan percaya kepada Pihak Kepolisian akan bekerja secara profesional agar perkara ini terbuka secara terang benderang. Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada klien kami artinya kedua belah pihak harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” terang Aan.
Terkait Status KR sebagai ASN dikatakan Aan tidak ada kaitannya dengan Kegiatan Kelompok Petani Pengguna Pintu Air di Desa yang ada di Kabupaten Kepahiang. KR hanya menjadi penghubung antara para Kepala Desa dengan tersangka FR.
” Tidak ada Hubungan dan kaitannya dengan jabatan dan wewenang klien kami KR. Anggaran P3GAI berasal dari Dana APBN BBWSS VIII Kementerian PUPR. Klien kami hanya menjadi penghubung antara tersangka FR dengan Kades. Kami berharap pihak Kepolisian mendalami dan menggali serta memanggil pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Aan.
Selanjutnya pihaknya juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemkab Kepahiang terkhusus Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk mendalami peran beberapa Kades yang terlibat dalam perkara ini. ( Red)