Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Masuk dalam Urutan ke 20 dalam daftar yang lolos seleksi sebagai Calon Anggota KPU Bengkulu Tengah ternyata nama Yenedi Suanada juga terdaftar sebagai PPK Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang.
Hal ini diperjelas dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang Nomor 34 Tahun 2022 tentang penetapan dan pengangkatan PPK Kabupaten Kepahiang, nama Yenedi Suanada merupakan PPK Kecamatan Muara Kemumu yang beralamat di desa Batu Kalung dengan nomor pendaftaran 13-17080800002226.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Desa Batu Kalung,Kawik membenarkan kalau KTP atas nama tersebut merupakan warganya dan belum ada mengurus kepindahan, namun untuk lebih memastikan Kades mengatakan silahkan jika ingin di cek ke Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang apakah ada pengurusan perpindahan nama yang bersangkutan tersebut.
” Iya benar warga saya, namun untuk memastikan coba cek ke Capil,” kata Kades.
Sementara itu Ketua Timsel 2 Wanhar saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui bahwa yang terkait masih warga Kepahiang. Karena berdasarkan KTP yang bersangkutan memang sudah Berdomisili di Benteng.
” Nah itu kami melihat berdasarkan KTP yang bersangkutan. Memang KTP sudah berdomisili di Benteng kami kira beliau yang bersangkutan sudah pindah domisili,” terang Wanhar. (Fro)