Jual Beli LKS Di Sekolah, Kadis Dikbud : Tidak Boleh

oleh -151 Dilihat

Kepahiang, www.jejakdaerah.com , – Jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu SMP Kecamatan Tebat Karai mengabaikan Permendiknas No 2  Tahun 2008 pasal 11 tentang buku yang berisi tentang larangan sekolah menjadi pengecer buku kepada peserta didik. Semestinya buku diberikan kepada siswa secara gratis karena disubsidi pemerintah melalui dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah). Namun satuan pendidikan sekolah tingkat menengah di Kecamatan Tebat Karai masih melakukan praktek juak beli LKS, dengan cara setiap guru mata pelajaran menawarkan LKS ke kelas-kelas .

Salah satu wali Murid MB(35) mengatakan saat musim paceklik seperti ini selaku orang tua dirinya sangat keberatan. Karena 15 mata pelajaran harus membeli LKS seharga Rp 15.000 /buku mata pelajaran . 

” Anak saya minta uang bayar Buku LKS, karena tanpa buku tersebut guru Mata Pelajaran mengatakan materi pembelajaran diambil dari LKS, sehingga anak kami minta uang untuk beli buku si sekolah yang akan di bayar ke masing-masing guru mata pelajaran, sementara musim kopi sudah habis kita baru beli pakaian dan peralatan sekolah untuk anak,” keluh MB. 

Sementara itu Kepala Sekolah Terkait saat dikonfirmasi di ruang kerjanya ,selasa ( 25/07)  membantah bahwa setiap guru mapel menawarkan LKS ke siswa. Namun ada temannya yang menitip di koperasi sekolah dan tidak dipaksakan sekolah .

” Ya ada temen penerbit yang menitipkan LKS itu ke sekolah,tidak ada guru yang jual langsung,” sampai Kepala Sekolah. 

Ditanyakan prihal stament Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang,Tentang tidak di perbolehkan nya sekolah mengedarkan LKS,Kepsek SMP tersebut  mengatakan apa yang di sampaikan Kadis Dikbud Kepahiang tidak seperti itu

“Tidak seperti itu,saya kemarin sudah di hubungi buk kadis,jadi laporan orang tua wali siswa itu yang mengatakan ada 15 mapel itu tidak benar,sedangkan kita hanya 10 mapel yang 15 mapel itu MTs,” kata Kepsek. 

Sementara keterangan dari pengelola LKS mengatakan bahwa LKS tersebut di jual ke siswa seharga Rp 15 ribu tidak mengambil keuntungan dan pihak sekolah hanya mendapatkan Fee saja dari penerbit LKS.  Pantauan media ini (jejakdaerah-RED) bukannya di ruang koperasi siswa namun di salah satu ruangan di sekolah tersebut terdapat tumpukan buku LKS dengan merek penerbit RATIH. Ketika di tanya berapa harga dari penerbit Pengelola LKS ini tidak mau menyebutkan besaran nya.

 ” Kita jual 15 ribu rupiah satu LKS nya,ya kalau pihak sekolah hanya dikasi Fee saja ,” terangnya.

Kadis Dikbud Kepahiang,Nining Fawely Pasju.S.Pt.M.M ketika di konfirmasi melalui pesan whatsap menjelaskan bahwa tidak di perbolehkan pihak sekolah memaksakan dan menganggarkan.

“Tidak di perbolehkan apabila dipaksakan dan sekolah telah menganggarkan pembelian Buku melalui Dana Bos, ” ujar Nining. (Adv23)