, ,

KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas, HBA-Henny: Kami Merasa Dijegal!

oleh -519 Dilihat

Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati, pada Selasa (3/9/2024).

Pengembalian ini menimbulkan reaksi keras dari pihak pasangan calon yang menuding KPU telah menjegal mereka dalam proses pencalonan.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama pengacaranya, Fahmi Nugroho, Budi Antoni Aljufri menjelaskan alasan di balik pengembalian berkas tersebut.

Fahmi menyebutkan bahwa KPU Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran karena menganggap pencabutan surat persetujuan (B1-KWK) yang dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya harus disertai dengan adanya kesepakatan baru.

Namun, menurut Fahmi, keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya kewajiban untuk membuat kesepakatan baru tersebut.

“Pendaftaran kita dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama, dia wajib ada kesepakatan, padahal dalam keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” ujar Fahmi Nugroho.

Fahmi menambahkan bahwa undang-undang sudah mengatur bahwa KPU harus memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon di suatu daerah.

Dalam masa perpanjangan ini, partai-partai politik yang sebelumnya telah mengusung calon bisa menentukan kembali sikap mereka.

“Dalam hal ini, PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada satu pasangan calon. Surat dukungan pun dicabut, dan kami sudah mendapatkan surat dari DPP PKB yang langsung mendukung HBA-Henny,” jelas Fahmi.

Namun, Fahmi menuduh KPU Empat Lawang melampaui kewenangannya dengan mengharuskan adanya kesepakatan baru antara partai-partai politik yang sebelumnya mendukung Joncik Muhammad-Arifai.

“Kalimat wajib itu sudah melampaui kewenangan. Dalam dimensi etik, ini masuk ranah DKPP, dan dalam dimensi hukum pemilu, ini adalah pelanggaran. Kami sudah menyiapkan draf pengaduan karena merasa dijegal,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan ini, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Eskan menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat 1, 2, dan 3 dalam PKPU tersebut, partai politik yang telah mengusung pasangan calon tidak bisa menarik kembali dukungan mereka.

“Kami berpatokan pada peraturan yang ada untuk memastikan tidak terjadi pemilihan calon tunggal, dengan melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1229,” jelas Eskan.

Eskan juga menjelaskan bahwa di dalam Bab 10 peraturan tersebut disebutkan, ketika ada partai politik yang menarik dukungan awal dari koalisi pertama, harus ada kesepakatan baru untuk membentuk koalisi yang berbeda.

“Jika tidak ada kesepakatan itu, KPU Empat Lawang memaknai bahwa pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 masih tetap berlaku,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.