Kepahiang, JejakDaerah.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Ha, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Konfirmasi dari Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH, melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH, mengungkapkan bahwa mantan Kades Ha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Jo pasal 18 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ha divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara,” kata Kasi Pidsus Nanda.
Selain itu, Ha juga diwajibkan membayar Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 118 juta atau diganti dengan pidana tambahan selama 10 bulan kurungan penjara.
Proses hukum terhadap Ha berawal saat dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Selasa, 26 September 2023, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dalam pengelolaan ADD/DD TA 2017, Ha diduga mengambil anggaran untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang ternyata fiktif.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan Kejari Kepahiang, terungkap adanya mark-up anggaran pada kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 173 juta, dan Ha telah mengembalikan sebagian, sisa kerugian yang harus dibayar masih sebesar Rp 118 juta.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu, menegaskan konsekuensi hukum atas praktik korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Ha dalam pengelolaan dana desa tahun 2017. (ril/red)