Miliaran Rupiah Anggaran Ketahanan Pangan, Apakah Sudah Mampu Menjadikan Desa di Kepahiang Mandiri Pangan ? (Part 1)

oleh -454 Dilihat

Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Miliaran Rupiah Anggaran Ketahanan Pangan yang digelontorkan sebesar 20% dari Totalan Dana Desa untuk 105 desa se Kabupaten Kepahiang, sepertinya belum mampu penuhi pangan  desa-desa di Kepahiang. 

Menilik Program Ketahanan Pangan Desa di Kabupaten Kepahiang tahun 2022, sepertinya tingkat Keberhasilan Program ini kabupaten Kepahiang masih jauh dari tujuan digelontorkannya anggaran ini. Kurangnya sosialisasi untuk masyarakat dan pemahaman Pemerintah Desa terhadap pengelolaan anggaran dan sudut pandang terhadap tata ruang serta potensi desa membuat tingkat keberhasilan program ini masih rendah.  

Tujuan Pemerintah Pusat 

untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan jelas belum tercapai. Semestinya Desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan 2023. Untuk menghadapi kondisi tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

Pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan di Kepahiang hanya dapat diwujudkan beberapa desa saja. Sisanya Pemdes lebih banyak ikut alur dan coba-coba dengan melihat desa lain yang belum jelas juga tingkat keberhasilannya. 

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat SDGs Desa. 

Kebijakan ketahanan pangan di desa, merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Penulis : Fromes Media Bagite