Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024.
Dalam putusan yang diumumkan hari ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati.
Dengan demikian, PSU akan mempertemukan kembali dua paslon yang bersaing ketat dalam Pilkada sebelumnya, yaitu Joncik Muhammad – Arifali dan Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati.
Dilansir dari akun Instagram resminya, @mahkamahkonstitusi, MK menegaskan bahwa PSU harus tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
“Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti dua pasangan calon tersebut. PSU ini wajib didasarkan pada daftar pemilih yang telah ditetapkan sebelumnya,” tulis pernyataan resmi MK.
MK memberikan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan untuk pelaksanaan PSU. Artinya, KPU Kabupaten Empat Lawang harus segera mempersiapkan segala tahapan dengan cermat dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga hasil PSU nantinya akan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah ingin memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas politik di Kabupaten Empat Lawang. (*/drl)