Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Dalam rangka 24 menetapkan Calon Anggota KPM untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Pemerintah Desa Pekalongan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus, Rabu(22/02) di Balai Desa setempat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022,dimana Desa diwajibkan Merealisasikan BLT DD,Maksimal 25% dan minimal 10% dari dana desa tahun anggaran 2023. Pemerintah Desa Pekalongan melaksanakan musyawarah guna validasi,verifikasi, dan finalisasi calon KPM.
Kepala Desa Pekalongan Saripa Ainun Harahap,menyampaikan Musyawarah Penetapan Calon penerima manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bansos lain. Karena ada pengerucutan jumlah KPM dari tahun lalu. Sehingga yang akan dipilih harus benar-benar sesuai kriteria.
” Kita sepakati jumlah KPM untuk tahun ini 24 Keluarga berarti akan dianggarkan 10% dari pagu anggaran,” sampai Ainun.
Acara dihadiri oleh Babinsa Sertu M Nasir.Perwakilan Kecamatan Kasi PMD Mirfan SH, Pendamping Kecamatan Herry Irawan, ST, PD Nurna Nengsih, SP.PLD Megawati, Ketua BPD Khambali,SH Imam M Yasin, Tokoh masyarakat dan calon Penerima manfaat.( IBN)