OPS Antik Nala 2023 SatresNarkoba Polres Kepahiang Amankan Beberapa Paket Ganja dan Sabu

oleh -108 Dilihat
SatresNarkoba Polres Kepahiang Tunjukkan BB Narkotik Jenis Ganja dan Sabu (Doc JD.Com)
SatresNarkoba Polres Kepahiang Tunjukkan BB Narkotik Jenis Ganja dan Sabu (Doc JD.Com)

Kepahiang,www.jejakdaerah.com – Dalam Kegiatan Ops Nala 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 19 Paket ganja dengan berat 97,35 gram dan 3 paket ganja dengan berat 8,38 gram Serta  13,76 gram sabu dan  paket sabu dengan berat 0,94 gram. 

Kapolres Kepahiang AKP Yana Supriatna, S.I.K M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP T.R.Tambunan,SH.M.H dalam konferensi pers,Rabu (05/07) mengatakan bahwa ke 4  tersangka ada yang merupakan Target Operasi (TO) dan Non TO.

EB (19 Tahun) ditangkap di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang bersama barang bukti yang di simpan di beberapa lokasi. 

” OPS Antik Nala ini kita mengerahkan kurang lebih 18 personil. Ada 2 target operasi dimana dapat kami jelaskan bahwa keduanya merupakan pengedar. Dan 2 dari non target ini satu sebagai pengedar dan satu orang lagi sebagai kurir. Untuk ganja sebagai target operasi yang sudah kita selidiki sekian waktu. Kita amankan di kelurahan Padang Lekat, pada saat kita temukan  Barang bukti 19 Paket dengan berat 97,35 kg siap edar keterangan pelaku barang tersebut diperoleh dari wilayah Polda Sumbangsel,” terang Tambunan. 

Saat penggeledahan barang bukti di temukan di beberapa titik lokasi. 

“BB yang kita amankan ditemukan di beberapa tempat ada yang di bawah kasur, belakang tempat tidur dan di dalam sepatu. Barang ini diakui pelaku diperoleh dari Daerah Pasemah Kabupaten Empat Lawang,” Jelas Kasat. 

Diketahui hasil dari konferensi pers satuan Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan 4 orang pelaku Tindak Pidana Penyalahan Narkoba dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu- Sabu dan Ganja siap edar dengan perincian :

Target Operasi ( TO) orang dari 2 orang TO berhasil diungkap dengan tersangka VB( 19 th) dengan barang bukti sebanyak 19 paket ganja siap edar,dengan berat berat keseluruhan 97,35 gram,

BS ( 44 th) dengan barang bukti Sabu- sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat 13,76 gram

GL ( 20 th) dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat 8,38 gram.

BR ( 21 th) dengan barang bukti Sabu- sabu 1 paket sedang dengan berat 0,94 gram.ke empat orang tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 sub pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba,pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,dengan ancaman diatas 6 tahun penjara.Kasat Narkoba mengatakan berdasarkan informasi  sementara barang tersebut diperoleh perbatasan Lubuk Linggau-Curup dan Empat Lawang. Untuk pendalaman lebih lanjut pihaknya terkoneksi dengan Polda Bengkulu dan jajaran sehingga bisa bahu membahu untuk mengungkap kejadian ini mengingat batas wilayah kerja. 

 

” Untuk Pelaku Kurir dan pengedar kalau penerapan pasal 114 ayat 2 122 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Kita berharap Kepahiang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena penjual bisa melayani siapa saja bisa ASN atau masyarakat biasa,” ujar Kasat. 

Pengakuan tersangka BD bahwa dirinya sekali mengantar barang tersebut diberi Upah Rp 1juta 500  ribu,selain sebagai kurir tersangka BD juga menurut keterangannya sebagai pemakai,masih menurut keterangan tersangka BD diri nya baru pertama kali menggunakan jasa Travel,dan jika diuangkan Sabu tersebut sekitar Rp 30 juta.

” Pertama kali saya mengantar profesi sehari-hari tukang ojek. Upah antar 1 juta 500 dikasih make juga, diminta antar barang ke Bengkulu,” kata BD. (FRO)