Kepahiang, JejakDerah.ID – Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang mengundang Dinas Pertanian dalam pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Pertemuan ini diadakan di Ruang Bapemperda Kantor DPRD Kepahiang pada Senin (27/05/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Ir. Taufik, memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiasi perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kepahiang. Ia menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan isu krusial di berbagai tingkatan, baik nasional maupun internasional.
“Di Kepahiang, setiap tahun kita mengalami defisit ketersediaan pangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pengalihan fungsi lahan sawah ke sektor lain. Berdasarkan data terakhir BPN Kepahiang, tahun ini sekitar 555 hektar lahan sawah telah dialihfungsikan. Dari total kurang lebih 4000 hektar lahan sawah, kini hanya tersisa 3445 hektar,” ujar Taufik.
Ia menambahkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, masalah serius dapat timbul di masa depan. Saat ini, sekitar 2739 hektar lahan sawah di Kepahiang wajib dipertahankan. Oleh karena itu, Ir. Taufik menilai Raperda ini sangat dibutuhkan Kabupaten Kepahiang.
“Dari hasil koordinasi kami dengan Bappenas, salah satu kendala dalam mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat adalah belum adanya Perda PLP2B. Dengan adanya Raperda ini, kami optimis Bappenas akan memberikan dukungan lebih lanjut bagi sektor pertanian di Kepahiang,” jelasnya.
Ketua Pansus III, Anudin, S.Sos, yang memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua Pansus, Eko Guntoro, S.H., serta anggota, Taswin Nata Diningrat, menegaskan bahwa inisiasi ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, dalam Raperda ini kita akan memprioritaskan regulasi dan upaya perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kepahiang. Ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi pangan, sehingga Kabupaten Kepahiang dapat memenuhi kebutuhan pangannya secara maksimal,” kata Anudin.
Pansus III juga menekankan bahwa Raperda PLP2B nantinya harus memberikan pelayanan maksimal bagi petani, serta menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang. (*/drl/rls)