Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Heni Verawati, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Empat Lawang.
Mereka menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak netral dalam Pilkada 2024 dan terkesan berpihak pada salah satu pasangan calon.
Dugaan kecurangan ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada April 2025.
Tim hukum HBA-Henny, yang terdiri dari sejumlah pengacara ternama, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu di semua tingkatan telah melakukan berbagai pelanggaran yang mencederai demokrasi di Empat Lawang.
Dugaan Kecurangan yang Menggemparkan
Dalam pernyataannya, tim hukum HBA-Henny menuding bahwa aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan kecamatan turut terlibat dalam ketidaknetralan Pilkada Empat Lawang.
Bahkan, dalam Pilkada 2018, bentrokan antarwarga hingga menelan korban jiwa pernah terjadi akibat ketidakberesan dalam proses pemilu.
Selain itu, mereka juga menuding bahwa Pejabat Bupati saat ini hanyalah “boneka” dari salah satu pasangan calon, yang diduga mengerahkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa untuk memenangkan kandidat tertentu.
“KPU dan Bawaslu diduga berpihak, bahkan dari tingkat PPK hingga KPPS. Ini jelas melanggar asas pemilu yang jujur dan adil,” ujar salah satu pengacara, Nasarudin, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, ia juga menuding adanya tekanan dari oknum aparat hukum, termasuk dari Polres dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, kepada pemerintah desa agar berpihak pada salah satu pasangan calon.
Tuntutan Tegas untuk PSU yang Bersih
Menyikapi putusan PSU, pasangan HBA-Henny mengajukan beberapa tuntutan agar pemungutan suara ulang berjalan adil dan netral:
- Menteri Dalam Negeri diminta segera menunjuk Pejabat Bupati yang netral dan bukan putra daerah Empat Lawang untuk menghindari kepentingan politik lokal.
- KPU RI dan Bawaslu RI diminta turun tangan langsung dalam mengawasi rekrutmen penyelenggara pemilu hingga tingkat KPPS.
- Kapolri diharapkan menjamin netralitas kepolisian dalam PSU serta menindak tegas oknum yang terbukti tidak netral.
- Korem Garuda Dempo diminta berperan aktif dalam pengamanan dan pengawasan agar PSU berjalan aman dan kondusif.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan ini diajukan demi menghindari konflik yang terus berulang dalam setiap Pilkada Empat Lawang. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegas Nasarudin.
Dengan situasi yang semakin memanas, masyarakat Empat Lawang kini menanti langkah konkret dari pemerintah pusat dan aparat terkait untuk memastikan PSU berjalan dengan jujur dan adil. (*/rls/drl)