Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Sebanyak 29 KPM ditetapkan Pemerintah Desa Suro Baru, Rabu(22/02) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201 Tahun 2022,dimana Desa diwajibkan Merealisasikan BLT DD,Maksimal 25%dan minimal 10% dari dana desa Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Melaksanakan Musyawarah Desa khusus ( Musdessus) dalam rangka validasi,verifikasi, dan finalisasi,Penerimaan manfaat BLT-DD Tahun anggaran 2023.
Dalam kata sambutan Kepala Desa Suro Baru Asep Priatna, menyampaikan acara kita hari ini,melaksanakan Musyawarah Penetapan Calon Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2023, Beberapa waktu yang lalu Kadus di lingkungannya masing masing dan BPD,melakukan pendataan dan kroscek,data warga dan sesuai dengan kriteria calon penerima BLT dd ini,sehingga kedepannya tidak ada yang tumpang tindih Bantuan.
” Makanya hari ini Pemerintah Desa Melaksanakan Musyawarah penetapan calon penerima manfaat BLT dd,sebanyak 29 KPM dan 12,5%Dari pagu anggaran,” Sampai Oman sapaan akrab Asep Priatna .
Acara dihadiri oleh Camat ujan mas Pajar Jaya, S. Pd, TA kabupaten Kristian Andiwijaya, Bhabinkamtibmas, Aiptu Endi Abdullah,SH., PLD Basri Ari, Seluruh Perangkat Desa dan Calon KPM. ( IBN)