Picu Potensi Konflik, APK Caleg Dicopot KPU Bengkulu Utara

oleh -95 Dilihat
Suwarto. SH, Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Bengkulu Utara.

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com — Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Utara mencopot salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin malam sekira pukul 08:30 WIB.

APK atas nama Ir. Hj. Mayda Yanti, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebong yang merupakan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah.

Dijelaskan oleh Suwarto. SH, Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Bengkulu Utara, alasan pencopotan APK ini karena APK dipasang di daerah perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, yaitu di Kilometer 5, Desa Renah Jaya, Kecamatan Giri Mulya.

“Kita mendapat informasi APK itu dipasang sekira pukul 13.15 WIB senin siang, melalui anggota Polsek Giri Mulya, kemudian secara beruntun kita koordinasi dengan Kabag Ops Polres Bengkulu Utara, terkait dengan apa tindakan yang harus diambil terkait dengan bibit-bibit konflik disitu,” kata Suwarto. Selasa (15/1/2019).

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat desa, dan juga bersama Panwascam dan PPS di Desa Renah Jaya, APK akhirnya dicopot, dan pencopotan dilakukan langsung oleh tim yang memasang APK tersebut.

“Alhamdulillah sudah dibersihkan, dan tidak ada masalah lagi disana,” jelas Suwarto.

Lanjut Suwarto, seyogyanya KPU Kabupaten Lebong dihimbau agar lebih cermat dan teliti terkait dengan pemasangan APK Caleg, sebagaimana harusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh surat keputusan terkait dengan zona pemasangan APK.

“Pemasangan APK ini harus berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, artinya kalau itu diluar pemerintahan setempat, itu sudah melanggar,” tandas Suwarto. (cw1)