Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Usai menerima Surat Surat dari Dinas PMD hari ini, Desa Peraduan Binjai siap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Adapun lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balai desa setempat.
Dikutip dari media garudacityzen.com bahwa penjelasan ketua Panitia pemungutan suara Pilkades Desa Peraduan Binjai, Yas Bastari ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih terkait waktu pencoblosan di TPS.
Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi waktu hingga pukul 12.00 WIB siang.Kemudian, untuk pemilih yang tidak masuk dalam daftar DPT, dipersilahkan untuk menggunakan hak pilihnya setelah usai pencoblosan yang terdaftar dalam DPT.
“Untuk daftar sementara para pemilih yang tidak masuk dalam DPT saat ini sebanyak 60 orang. Namun jika masih ada tambahan pemilih nanti, kami akan tetap menunggu sampai habis batas waktu pemilihan,” ungkap Yas Bastari, Senin (13/12/2021) di Balai Desa Peraduan Binjai.
Saksi Bakal calon Kades, diperbolehkan oleh panitia hanya 1 Orang. Itupun pada saat pencoblosan, posisinya di luar lingkaran. Namun Diperbolehkan masuk apabila seorang calon kades lagi keluar makan atau dalam penghitungan suara.
” Saksi Bakal Calon Kades diperbolehkan oleh panitia hanya satu orang yang boleh ikut, dengan posisi diluar lingkaran hanya menggantikan calon kades saat istirahat makan dan sholat ” ujar Yas.
Sementara itu Camat Kecamatan Tebat Karai Renal Saputro,SP menerangkan saat dikonfirmasi via telepon bahwa Saksi harus mendampingi Calon di TPS.
” Kita menerapkan prokes, Karena keadaan ruangan sempit. Tapi sudah kita evaluasi agar Saksi posisinya berdampingan dengan Calon Kepala Desa ” terang Renal. (Red)