Kepahiang, JejakDaerah.ID – Proyek pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) 3R oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Aswani Putro menimbulkan kontroversi.
Dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat setempat, proyek diduga senilai Rp.600.000.000 dari APBN disinyalir tidak mengikuti aturan dan dituding dijadikan lahan basah oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
Informasi terpercaya dari lapangan menyebutkan bahwa penggunaan anggaran sebesar itu terkesan tidak masuk akal, dengan proyek yang sudah selesai hampir dua tahun namun belum beroperasi.
Penduduk yang menghibahkan tanah untuk proyek ini merasa kecewa dan merasa uang negara dihambur-hamburkan tanpa manfaat yang jelas.
Bendahara kelompok, Efran alias Ucok, mengungkapkan bahwa meskipun sebagai bendahara, ia tidak memiliki kendali atas penggunaan dana yang sepenuhnya dipegang oleh ketua kelompok.
Mereka telah dipanggil oleh pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat.
Ketua kelompok, Ahmad Paidurohman alias Iped menjelaskan bahwa bangunan tersebut belum diserahkan oleh dinas terkait dan menunggu Peraturan Desa (Perdes) untuk diaktifkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Kontroversi proyek ini menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan dana publik dan kebijakan pembangunan yang tidak efektif. (*/srf)