Rapat Paripurna DPRD Kepahiang Ditunda karena Bupati dan Wakil Bupati Berhalangan Hadir

oleh -181 Dilihat

Kepahiang, JejakDaerah.ID – Enam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang dijadwalkan pada bulan April ini harus mengalami penundaan.

Hal ini dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang berhalangan hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif Kabupaten Kepahiang Tahun 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada hari ini, Senin (22/4/2024)?

Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan harus menghadiri kegiatan manasik haji dan kegiatan SPM Award oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu 2 hari kedepan (22-23 April 2024).

Beberapa anggota DPRD menyayangkan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati, sebab agenda paripurna yang tertunda merupakan agenda penting bagi Kabupaten Kepahiang.

Ketua Bapemperda DPRD, Eko Guntoro, S.H., mengungkapkan bahwa jadwal 6 agenda paripurna tersebut seyogyanya telah disepakati DPRD bersama pihak Eksekutif melalui Rapat Badan Musyawarah Bulan Maret 2024.

“Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023 merupakan agenda penting terkait evaluasi anggaran Kabupaten Kepahiang. Jika nantinya ditemukan permasalahan atas kondisi ini, DPRD yang akan disalahkan, padahal kenyataanya Pemerintah Kabupaten Kepahiang seolah kurang serius terhadap kewajiban atas LKPJ tersebut,” kata Eko Guntoro.

Senada disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Bambang Asnadi, bahwa sudah sepatutnya Bupati atau Wakil Bupati dapat hadir pada Paripurna terkait LKPJ yang telah dijadwalkan.

“Amanat Undang-undang mengatakan LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah, dan kami melalui komisi-komisi DPRD telah melakukan pembahasan dan menghasilkan catatan penting terhadap temuan rendahnya serapan anggaran di beberapa OPD. Namun disayangkan agenda-agenda tersebut harus tertunda,” sampai Bambang Asnadi.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP, memutuskan bahwa 6 agenda Paripurna harus dijadwalkan ulang melalui Rapat Badan Musyawarah Hari Senin, 29 April mendatang.

“Hal itu diputuskan atas kesepakatan peserta rapat paripurna, dimana mempertimbangkan tidak adanya perwakilan eksekutif yang dapat memastikan kehadiran Bupati ataupun Wakil Bupati jika 6 Rapat Paripurna dijadwalkan ulang melalui Paripurna hari ini. Oleh sebab itu 6 agenda Paripurna terpaksa harus dijadwalkan ulang melalui Rapat Badan Musyawarah yang akan datang,” sampai Ketua DPRD.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom., M.M., beserta 13 Anggota DPRD Kepahiang. Turut hadir Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Hukum Setdakab. Kepahiang, Asisten Bupati Kepahiang, Kepala OPD dan Camat dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang. (*/rls/drl)