Reklame Merk Handphone di Empat Lawang Tidak Taat Pajak

oleh -146 Dilihat
Bapenda Kabupaten Empat Lawang memasang stiker belum lunas pajak daerah terhadap objek pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Foto: Dok/Dispenda Empat Lawang.

Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang kembali melakukan penindakan terhadap salah satu reklame merk handphone yang dianggap tidak taat pajak.

Kepala Bapenda Empat Lawang, H Kuswinarto, SE, M.Si, melalui Plt Kabid Penagihan, Keberatan, dan Penindakan Pendapatan Daerah, Saipul SE, menyatakan bahwa reklame tersebut belum melunasi kewajiban pajak.

Menurut Saipul, pihak pemerintah Empat Lawang telah berulang kali menyurati manajemen merk handphone tersebut untuk membayar pajak yang belum diselesaikan.

“Surat teguran pertama sampai ketiga sudah kita layangkan. Bahkan Bapenda Empat Lawang sudah mendatangi kantor perwakilan mereka di Palembang untuk koordinasi mengenai tunggakan pajak reklame di Empat Lawang,” ungkap Saipul.

Meskipun telah diberikan peringatan, reklame merk handphone ini masih belum memenuhi kewajibannya. Saipul menegaskan bahwa kategori “tidak taat pajak” diberikan karena belum adanya pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak terkait.

Bapenda Empat Lawang berkomitmen untuk terus menghimbau kepada wajib pajak agar patuh dalam membayar pajak.

Saipul menjelaskan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

“Jadi mari kita membantu pembangunan dengan cara taat membayar pajak,” tutup Saipul.

Pemerintah daerah berharap agar tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka di Kabupaten Empat Lawang. (*)