Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan seluas 116 Ha yang digunakan PT Trisula Ulung Mega Surya (TUM) telah berakhir sejak tahun 2021 lalu. Namun surat pemanggilan dan peringatan soal perpanjangan HGU tidak digubris oleh perusahaan tersebut.
Dalam paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, Rabu (21/06) Bupati Kepahiang menanggapi pandangan umum fraksi Golkar beberapa waktu lalu. Dikatakan Bupati bahwa saat ini Pemerintah Daerah telah berkonsultasi kepada Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mendapat kan alokasi saham sebagai perpanjangan HGU PT TUMS.
” Satu dari dua sertifikat HGU PT TUM berakhir sejak Mei 2021, satu sertifikat masih lama berakhirnya tahun 2035. Untuk itu terkait HGU sudah habis saya melaporkan ke pihak Kajari agar ditindaklanjuti. Sejak di suatu manajemen PT TUM tidak menggubris. Untuk saat ini statusnya dikuasai Penanam Modal Asing ( PMA), dan kita tidak punya saham di sana. Jadi kita tidak bisa mendapatkan laporan keuangan. Namun tetap saja harus ada izin HGU untuk aktivitasnya di Kepahiang,” sampai Bupati. (RED)