Sekolah Boleh Terima Sumbangan dan Donatur Melalui Komite Sekolah

oleh -96 Dilihat

Bengkulu, www.jejakdaerah.com – Menindaklanjuti Hearing antar Forum Komite Sekolah SMA/SMK se provinsi Bengkulu Senin kemarin terkait SE Gubernur, akhirnya DPRD Provinsi Bengkulu telah mengundang pihak terkait untuk duduk bersama,Selasa( 25/01).

Baca :

 

SMA/SMK, SLB boleh menerima dana sumbangan. Boleh dari masyarakat, donatur maupun orang tua siswa melalui komite sekolah. Sebab dana BOS yang disediakan pemerintah terbatas dan tak mencukupi untuk semua kebutuhan sekolah. Itulah kesimpulan lanjutan hearing Forum Komite SMA/SMK se Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Drs Eri Yulian Hidayat M. Pd.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto SE, MBA yang memimpin hearing menegaskan bahwa pendidikan harus terus berjalan dan program pendidikan gratis Gubernur Bengkulu tetap didukung semua pihak.

Sebelumnya Ketua Forum Komite Tarmizi Gumay SH, MH menegaskan bahwa mereka meminta ketegasan bahwasanya apa saja yang diperbolehkan karena sejak adanya SE Gubernur maka pihak sekolah takut untuk menerima sumbangan karena program sekolah gratis.

“Jadi kita tidak usah banyak berdebat, sekarang kami minta ketegasan apakah boleh menerima sumbangan apa tidak? Karena untuk membayar honor GTT dan PTT itu tidak dianggarkan dalam BOS,” pungkas Tarmizi Gumay.

Kadis Dikbud Provinsi Drs Eri Yulian Hidayat M.Pd mengatakan bahwa semangatnya sama. Sebab itu, dia mengatakan akan membuat surat untuk itu.

“Tadi kita sudah mendengarkan aspirasi dan akan kita tindak lanjuti. Untuk surat terjemahan SE Gubernur akan kita buat secepatnya,”kata Eri. (Red)