Kepahiang,www.jejakdaerah.com – Sudah beroperasi sekian lama di kabupaten Kepahiang,Koperasi harian ini ternyata tidak mengantongi izin operasi dari Dinas koperasi dan UMKM kabupaten kepahiang.
Hal ini di perkuat dengan ada nya stament dari manager koperasi Harian RMJ melalui pesan singkat whatsap,yang menyebutkan bahwa koperasi ini akan segera mengurus perizinan
namun hingga saat ini tidak ada legalitas resmi dan izin operasional di wilayah kabupaten kepahiang.
Disinyalir koperasi RMJ yang berkantor di desa kuto rejo kecamatan kepahiang, bukan koperasi simpan pinjam yang selayak nya namun koperasi ini memberikan pinjaman kepada nasabah dengan suku bunga yang tidak mengacu kepada Bank Indonesia.
secara yuridis Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melakukan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dari pihak ketiga ,kegiatan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank umum atau Bank perkereditan rakyat dari pimpinan Bank indonesia hal ini di dukung dengan pasal 16 Undang – Undang No 10 tahun 1998 tentang Bank perkreditan rakyat dan PBI No 08/26/PBI/2006 Tentang Bank perkreditan rakyat dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No 09 Tahun 1995 Tentang Koperasi simpan pinjam.
Kegiatan Usaha koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan pinjam tidak dapat memberikan pinjaman terhadap pihak ketiga ,apalagi dengan deposito yang sangat tinggi,Hal ini di dukung dengan Pasal 18 dan 19 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 dan undang- Undang No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Kepala Dinas PPUKM kabupaten Kepahiang,Yan Yohanes Dalos,S.sos ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa koperasi RMJ yang di maksud belum terdaftar dan belum mengantongi Izin operasi di wilayah kabupaten kepahiang,
” seperti nya belum terdaftar yaa,dan dengan belum terdaftar secara otomatis izin operasional nya kan belum terbit juga ” sampai Kepala Dinas PPUKM kepahiang.
Diketahui koperasi RMJ yang berlamatkan di desa kuto rejo Kepahiang ,belum mengantongi izin operasional dari dinas terkait, sedangkan melihat di lapangan koperasi ini sudah lama beroperasi di Kepahiang, dan nasabah nya sudah ada di wilayah kabupaten lain ,seperti kabupaten Benteng,dan Rejang Lebong.Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maupun Koperasi Serba Usaha harus mengacu ke Undang Undang (UU) No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, apabila mereka melenceng dari UU tersebut, maka kita akan meminta pihak Pemerintah untuk menindak tegas usaha Koperasi tersebut”, tegas edi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi dari pihak Koperasi terkait legalitas KSP RMJ. (adv)