Wabup Sampaikan Nota Pengantar LHP BPK RI 2023 dan Raperda RPJPD 2024-2045

oleh -106 Dilihat

Kepahiang, JejakDaerah.ID – Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan Nota Pengantar LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2045, dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (03/06/2024).

Terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) LHP BPK RI, Wakil Bupati menyampaikan keberhasilan tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan daerah luput dari kelemahan. Ditemukan kelemahan pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Pemda Kabupaten Kepahiang telah membuat rencana tindak lanjut sebagai acuan menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2023. Sebagian temuan telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah,” sampai H. Zurdi Nata.

Dia menambahkan, dalam rangka mempertahankan opini WTP Pemda Kabupaten Kepahiang harus bekerja keras untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip transparan, akuntabel dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Setidaknya kita harus menerapkan 4 tertib pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yaitu tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset, tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tertib proses belanja dan bukti pertanggungjawaban, serta tertib implementasi pengawasan internal,” ungkapnya.

Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun 2025-2045, Wabup mengatakan hal itu sebagai rumusan visi, misi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan gambaran keadaan yang ingin dicapai pada akhir 2045, yang akan diwujudkan berkesinambungan melalui pelaksanaan rencana pembangunan selama 20 tahun, mulai Tahun 2025.

“Visi jangka panjang dirumuskan berdasarkan permasalahan dan isu strategis Kabupaten Kepahiang yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan. Hal ini harus terukur dan mampu dievaluasi pencapaiannya sehingga harus memiliki sasaran, indikator, baseline dan target jelas selama 20 tahun,” kata Wabup Zurdi Nata.

Melalui forum perangkat daerah penyusunan awal RPJPD 2025-2045 dan berita acara kesepakatan forum konsultasi publik, H. Zurdi Nata menyebutkan terdapat 6 upaya transpormatif super prioritas.

“Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian visi jangka panjang, diantaranya percepatan wajib belajar 14 tahun, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, percepatan penurunan kemiskinan terpadu, industrialisasi komoditas unggulan lokal, penyediaan infrastruktur dasar yang mendukung konektivitas kawasan sentra produksi, dan reformasi pengolahan sampah,” papar Wabup.

Selanjutnya Wabup berharap RPJPD ini dapat dijadwalkan dan dibahas pada masa sidang kedua, hingga disepakati serta ditandatangani bersama dalam nota kesepakatan rancangan akhir RPJPD Kabupaten Kepahiang 2025-2045.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., M.M., menjelaskan catatan-catatan LHP BPK RI perlu ditindaklanjuti oleh beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.

“Untuk itu DPRD Kabupaten Kepahiang dalam fungsi pengawasannya perlu menggiring dan memonitor OPD dalam menindaklanjutinya. Oleh karena itu LHP BPK RI tersebut akan diserahkan kepada komisi-komisi untuk dibahas hingga dapat memberikan rekomendasinya,” jelas Andrian Defandra.

Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045, dia menambahkan hal tersebut akan dipelajari secara mendalam, untuk selanjutnya memberikan tanggapan, koreksi maupun saran dan masukan dengan berpedoman dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan dimulai dengan memberikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2045,” tandasnya. (*/drl/rls)