DPC PKB MUARA ENIM

Hampir Empat Bulan Tanpa Gelar Perkara, Keluarga Terduga Korban Minta Kepastian Penanganan Laporan di Polres Situbondo

Kabiro Situbondo
Dugaan
Hampir empat bulan berlalu. Keluarga terduga korban masih menanti kejelasan penanganan laporan dugaan penganiayaan anak di Polres Situbondo.
A-AA+A++

SITUBONDO – Hampir empat bulan setelah laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur dibuat, keluarga terduga korban masih menunggu kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara di Polres Situbondo.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/123/V/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim, tertanggal 31 Mei 2026. Pelapor, Arief Budi Dharmawan, warga Kampung Tamansari, RT 001/RW 001, Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, merupakan orang tua dari anak yang disebut mengalami dugaan tindakan kekerasan.

Menurut Arief, sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dilakukan. Keterangan dari pelapor, saksi, maupun pihak terlapor disebut telah dimintai. Beberapa saksi yang disebut mengetahui atau berada di sekitar lokasi kejadian juga telah memberikan keterangan. Selain itu, keluarga menyebut pemeriksaan medis melalui visum telah dilakukan.

Namun, hingga kini, Arief mengaku belum memperoleh informasi mengenai pelaksanaan gelar perkara yang menurutnya penting untuk mengetahui arah dan perkembangan penanganan laporan.

«“Saksi pelapor sudah memberikan keterangan, saksi terlapor juga sudah. Beberapa saksi mata pada saat kejadian sudah memberikan keterangan, dan visum juga sudah. Tetapi sampai sekarang belum ada gelar perkara,” ujar Arief.»

Pertanyaan Keluarga Bukan Semata Soal Cepat, Melainkan Kepastian

Arief mengatakan, dirinya memahami bahwa proses penanganan perkara pidana tidak selalu dapat diseragamkan waktunya. Setiap perkara memiliki karakteristik, kebutuhan pembuktian, serta tingkat kompleksitas yang berbeda.

Namun, menurut dia, ketika laporan telah memasuki beberapa bulan sementara sejumlah alat keterangan dan pemeriksaan disebut telah dilakukan, keluarga membutuhkan penjelasan mengenai posisi perkara tersebut.

“Menurut saya terlalu lama. Kalau pemeriksaan sudah dilakukan, saksi-saksi sudah memberikan keterangan, visum juga sudah, kami ingin tahu sampai di mana prosesnya,” katanya.

Baca juga:
Tim KPK Geledah Beberapa Dinas di Pemkab Muara Enim

Ia menilai, persoalan yang ingin diketahui keluarga bukan semata-mata meminta perkara diselesaikan secara tergesa-gesa, melainkan memperoleh kepastian mengenai tahapan penanganan laporan dan langkah hukum berikutnya.

Kewenangan Represif Polri Menuntut Kehati-hatian Tingkat Tinggi

Dalam sistem peradilan pidana, kepolisian memiliki kewenangan penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan tersebut bersinggungan langsung dengan kepentingan korban, saksi, terlapor maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam suatu perkara.

Karena itu, setiap tindakan hukum pada tahap tersebut menuntut ketelitian, objektivitas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Di satu sisi, aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti yang tersedia. Di sisi lain, setiap orang yang dilaporkan juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan posisi tersebut, kecepatan proses memang penting, tetapi ketepatan, objektivitas, kecermatan pembuktian dan integritas proses hukum juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Berawal dari Cerita Anak kepada Orang Tua

Menurut keterangan Arief, dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah putrinya pulang dari sebuah taman hiburan pasar malam dalam kondisi menangis.

Di rumah, anak tersebut kemudian menceritakan kepada orang tuanya mengenai dugaan tindakan kekerasan yang disebut dialaminya. Atas informasi tersebut, keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Saksi telah diperiksa, visum disebut sudah dilakukan. Keluarga kini menunggu kepastian tahapan hukum dan tindak lanjut perkara.

Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial AB, warga Desa Kendit, disebut sebagai pihak terlapor.

Namun, status sebagai terlapor tidak sama dengan status sebagai orang yang telah terbukti bersalah. Kebenaran mengenai dugaan peristiwa tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum, pemeriksaan para pihak, alat bukti, serta mekanisme peradilan apabila perkara berlanjut.

Baca juga:
Pembobol Rumah di Jangkar Ditangkap, Polisi Sita Uang dan Alat Aksi

Keluarga Mendorong Transparansi Tahapan Penanganan

Arief berharap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Menurutnya, kepastian informasi diperlukan agar keluarga tidak terus berada dalam ruang ketidakjelasan mengenai nasib laporan yang telah mereka sampaikan.

“Kami berharap ada tindak lanjut. Kalau memang masih ada yang harus dilengkapi, kami ingin mengetahui apa yang masih diperlukan. Kalau sudah cukup, kami juga berharap ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya,” tuturnya.

Bagi keluarga, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan seorang anak yang disebut mengalami peristiwa tersebut.

Mereka berharap penanganan dilakukan secara profesional dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak, kepastian hukum, objektivitas pembuktian, serta perlindungan hak seluruh pihak sebagai bagian penting dalam prosesnya.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan mengenai cepat atau lambatnya sebuah laporan diproses. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana setiap tahapan hukum dijalankan secara terukur, transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara pidana, keputusan aparat dapat membawa konsekuensi serius terhadap kehidupan seseorang. Karena itu, kehati-hatian bukan alasan untuk mengabaikan kepastian, sementara kepastian juga tidak seharusnya dicapai dengan mengorbankan ketelitian.

Keluarga terduga korban kini menunggu penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak 31 Mei 2026 tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari Polres Situbondo mengenai posisi terkini laporan, hasil pemeriksaan, serta apakah dan kapan gelar perkara akan dilakukan belum diperoleh.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Situbondo maupun pihak terlapor guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi prinsip praduga tak bersalah.

idt-size-120600